Tampilkan postingan dengan label Ramadhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ramadhan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juni 2015

Bulan Ramadhan

Ramadhan, Ramadan atau Romadhon  adalah bulan kesembilan dalam penanggalan Hijriyah (sistem penanggalan agama Islam). Sepanjang bulan Ramadhan pemeluk agama Islam melakukan serangkaian aktivitas keagamaan termasuk di dalamnya berpuasa, shalat tarawih, peringatan turunnya Al Qur’an, malam Laylatul Qadar, memperbanyak membaca Al Qur’an dan kemudian mengakhirinya dengan membayar zakat fitrah dan rangkaian perayaan Idul Fitri. Kekhususan bulan Ramadhan ini bagi pemeluk agama Islam pada Al Qur’an ,surat Al Baqarah ayat 185 yang artinya:



bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu…” 

selengkapnya baca riwayat sahabat Nabi selama  Bulan Ramadhan



Entri ini ditulis di Hidupkan Hatimu dan ber-tag Hidupkan Hatimu pada 23 Agustus 2009.

Puasa Ramadhan



Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan oleh kaum muslimin di seluruh dunia. Allah swt. telah mewajibkannya kepada kaum yang beriman, sebagaimana telah diwajibkan atas kaum sebelum Muhammad saw. Puasa merupakan amal ibadah klasik yang telah diwajibkan atas setiap umat-umat terdahulu.

Ada empat bentuk puasa yang telah dilakukan oleh umat terdahulu, yaitu:
Puasanya orang-orang sufi, yakni praktek puasa setiap hari dengan maksud menambah pahala. Misalnya puasanya para pendeta
Puasa bicara, yakni praktek puasa kaum Yahudi. Sebagaimana yang telah dikisahkan Allah dalam Al-Qur’an, surat Maryam ayat 26 : “Jika kamu (Maryam) melihat seorang manusia, maka katakanlah, sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk tuhan yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (Q.S. Maryam :26).
Puasa dari seluruh atau sebagian perbuatan (bertapa), seperti puasa yang dilakukan oleh pemeluk agama Budha dan sebagian Yahudi.
Dan puasa-puasa kaum-kaum lainnya yang mempunyai cara dan kriteria yang telah ditentukan oleh masing-masing kaum tersebut. Sedang kewajiban puasa dalam Islam, orang akan tahu bahwa ia mempunyai aturan yang tengah-tengah yang berbeda dari puasa kaum sebelumnya baik dalam tata cara dan waktu pelaksanaan. Tidak terlalu ketat sehingga memberatkan kaum muslimin, juga tidak terlalu longgar sehingga mengabaikan aspek kejiwaan. Hal mana telah menunjukkan keluwesan Islam.

HIKMAH PUASA

Diwajibkannya puasa atas ummat Islam mempunyai hikmah yang dalam. Yakni merealisasikan ketakwaan kepada Allan swt. Sebagaimana yang terkandung dalam surat al-Baqarah ayat 183: “Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalain bertakwa.”

Kadar takwa tersebut terefleksi dalam tingkah laku, yakni melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Al-Baqarah ayat 185 : “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan bathil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan tersebut, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Ayat ini menjelaskan alasan yang melatarbelakangi mengapa puasa diwajibkan di bulan Ramadhan, tidak di bulan yang lain. Allah mengisyaratkan hikmah puasa bulan Ramadhan, yaitu karena Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan yang diistimewakan Allah dengan dengan menurunkan kenikmatan terbesar di dalamnya, yaitu al-Qur’an al-Karim yang akan menunjukan manusia ke jalan yang lurus. Ramadhan juga merupakan pengobat hati, rahmah bagi orang-orang yang beriman, dan sebagai pembersih hati serta penenang jiwa-raga. Inilah nikmat terbesar dan teragung. Maka wajib bagi orang-orang yang mendapat petunjuk untuk bersyukur kepada Sang Pemberi Nikmat tiap pagi dan sore.

Bila puasa telah diwajibkan kepada umat terdahulu, maka adakah puasa yang diwajibkan atas umat Islam sebelum Ramadhan?

Jumhur ulama dan sebagian pengikut Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada puasa yang pernah diwajibkan atas umat Islam sebelum bulan Ramadhan. Pendapat ini dilandaskan pada hadis Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Mu’awiyah : “Hari ini adalah hari Asyura’, dan Allah tidak mewajibkannya atas kalian. Siapa yang mau silahkan berpuasa, yang tidak juga boleh meninggalkannya.”

Sedangkan madzhab Hanafi mempunyai pendapat lain: bahwa puasa yang diwajibkan pertamakali atas umat Islam adalah puasa Asyura’. Setelah datang Ramadhan Asyura’ dirombak (mansukh). Madzhab ini mengambil dalil hadisnya Ibn Umar dan Aisyah ra.: diriwayatkan dari Ibn ‘Amr ra. bahwa Nabi saw. telah berpuasa hari Asyura’ dan memerintahkannya (kepada umatnya) untuk berpuasa pada hari itu. Dan ketika datang Ramadhan maka lantas puasa Asyura’ beliau tinggalkan, Abdullah (Ibnu ‘Amr) juga tidak berpuasa”. (H.R. Bukhari).

“Diriwayatkan dari Aisyah ra., bahwa orang-orang Quraisy biasa melakukan puasa Asyura’ pada masa jahiliyah. Kemudian Rasulullah memerintahkan untuk berpuasa hari Asyura’ sampai diwajibkannya puasa Ramadhan. Dan Rasul berkata, barang siapa ingin berpuasa Asyura’ silahkan berpuasa, jika tidak juga tak apa-apa”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Pada masa-masa sebelumnya, Rasulullah biasa melakukan puasa Asyura’ sejak sebelum hijrah dan terus berlanjut sampai usai hijrah. Ketika hijrah ke Madinah beliau mendapati orang-orang Yahudi sedang berpuasa (Asyura’), beliau pun ikut berpuasa seperti mereka dan manyerukan ke ummatnya untuk melakukan puasa itu.

Hal ini sesuai dengan wahyu secara mutawattir (berkesinambungan) dan ijtihad yang tidak hanya berdasar hadis Ahaad (hadis yang diriwayatkan oleh tidak lebih dari satu orang). ”Ibn Abbas ra. meriwayatkan: ketika Nabi saw. sampai di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi sedang melakukan puasa Asyura’, lalu beliau bertanya: (puasa) apa ini? Mereka menjawab: ini adalah hari Nabi Saleh as., hari di mana Allah swt. memenangkan Bani Israel atas musuh-musuhnya, maka lantas Musa as. melakukan puasa pada hari itu. Lalu Nabi saw. berkata: aku lebih berhak atas Musa dari kalian. Lantas beliau melaksanakan puasa tersebut dan memerintahkan (kepada sahabat-sahabatnya) berpuasa. (HR. Bukhari).

Puasa Ramadhan diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyah, maka lantas, sebagaimana madzhab Abi Hanifah, kewajiban puasa Asyura terombak (mansukh). Sedang menurut madzhab lainnya, kewajiban puasa Ramadhan itu hanya merombak kesunatan puasa Asyura’.

Kewajiban puasa Ramadhan berlandaskan Al-qur’an, Sunnah, dan Ijma. “Diriwayatkan dari Abdullah Ibn Umar, bahwasanya dia mendengar Rasulullah saw bersabda: Islam berdiri atas lima pilar: kesaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, mengeluarkan zakat, haji ke Baitullah (Makkah) dan berpuasa di bulan Ramadhan.”

Kata ‘al-haj’ (haji) didahulukan sebelum kata ‘al-shaum’ (puasa), itu menunjukkan pelaksanakaan haji lebih banyak menuntut pengorbanan waktu dan harta. Sedang dalam riwayat lain, kata ‘al-shaum’ didahulukan, karena kewajiban puasa lebih merata (bisa dilaksanakan oleh mayoritas umat Islam) dari pada haji.

Kewajiban puasa Ramadhan sangat terang. Barang siapa yang mengingkari atau mengabaikan keberadaannya dia termasuk orang kafir, kecuali mereka yang hidup pada zaman Islam masih baru atau orang yang hidup jauh dari ulama.

DEFINISI PUASA

Secara etimologi, puasa berarti menahan, baik menahan makan, minum, bicara dan perbuatan. Seperti yang ditunjukkan firman Allah, surat Maryam ayat 26 : “Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa demi Tuhan yang Maha Pemurah, bahwasanya aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”. (Q.S. Maryam : 26)

Sedangkan secara terminologi, puasa adalah menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan disertai niat berpuasa. Sebagian ulama mendefinisikan, puasa adalah menahan nafsu dua anggota badan, perut dan alat kelamin sehari penuh, sejak terbitnya fajar kedua sampai terbenarnnya matahari dengan memakai niat tertentu. Puasa Ramadhan wajib dilakukan, adakalanya karena telah melihat hitungan Sya’ban telah sempurna 30 hari penuh atau dengan melihat bulan pada malam tanggal 30 Sya’ban. Sesuai dengan hadits Nabi saw.

“Berpuasalah dengan karena kamu telah melihat bulan (ru’yat), dan berbukalah dengan berdasar ru’yat pula. Jika bulan tertutup mendung, maka genapkanlah Sya’ban menjadi 30 hari.”***

================= Diambil dari buku “Pilar-pilar Islam dalam al-Sunnah” karya Prof. Dr. Umar Hasyim, oleh M. Rofiq Mu’allimin. sumber : http://www.hendra-k.net/sejarah-puasa.html

Diskusi

Keutamaan Puasa

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya para lelaki muslim dan perempuan muslimah, para lelaki dan perempuan yang beriman, para lelaki dan perempuan yang taat, para lelaki dan perempuan yang jujur, para lelaki dan perempuan yang sabar, para lelaki dan perempuan yang khusyu’, para lelaki dan perempuan yang rajin bersedekah, para lelaki dan perempuan yang rajin berpuasa, para lelaki dan perempuan yang senantiasa menjaga kemaluannya, dan para lelaki dan perempuan yang banyak mengingat Allah, maka Allah siapkan untuk mereka ampunan dan pahala yang sangat besar.” (QS. al-Ahzab: 35)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa merupakan perisai yang dapat digunakan oleh seorang hamba untuk melindungi dirinya dari jilatan api neraka.” (HR. Ahmad, sahih)

Suatu ketika, Abu Umamah radhiyallahu’anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan yang dengan sebab itu aku bisa masuk ke dalam surga.” Maka beliau menjawab, “Lakukanlah puasa, tiada yang dapat menyamainya.” (HR. Nasa’i, sanadnya sahih)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah berfirman: Semua amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya. Puasa adalah perisai. Apabila suatu hari salah seorang dari kalian sedang berpuasa maka janganlah dia mengucapkan kata-kata kotor ataupun berteriak-teriak. Apabila ada orang yang mencaci-maki dirinya atau memeranginya maka ucapkanlah; Aku sedang puasa. Demi tuhan yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah daripada bau kasturi. Seorang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan; ketika berbuka puasa maka dia merasa senang, dan ketika berjumpa dengan Rabbnya maka dia pun merasa senang dengan puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dicuplik dengan peringkasan dari kitab Shifat Shaum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan karya Syaikh Salim bin Ied al-Hilali dan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid -hafizhahumallah- Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa:

Puasa merupakan salah satu sebab turunnya ampunan dan curahan pahala

  • Puasa merupakan salah satu sebab untuk menyelamatkan diri dari siksaan api neraka

  • Puasa merupakan salah satu sebab untuk masuk ke dalam surga

  • Puasa merupakan sebuah amalan yang sangat istimewa yang disandarkan Allah kepada diri-Nya

  • Puasa merupakan benteng dari perbuatan jelek

  • Puasa akan mendatangkan kegembiraan di hati orang yang beriman; yaitu di dunia ketika dia berbuka/berhari raya dan di akherat ketika dia berjumpa dengan Allah dengan membawa amalannyaSemoga Allah yang Maha kuasa lagi Maha mengetahui masih memberikan kesempatan kepada kita untuk bertemu dengan Ramadhan di tahun ini. Sehingga kita bisa menjalankan sebuah ibadah yang sangat agung demi menggapai ampunan dan pahala dari-Nya. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.


Mengganti Puasa

Bagaimana caranya jika saya ingin menggantikan puasa saya 7 tahun yang lepas. Saya pernah menggantikan puasa tetapi tidak penuh dan kini saya sudah lupa berapakah jumlah gantian puasa yang saya lakukan. Apa yang saya pasti , ia tidak pernah lebih dari 8 hari. Bagaimana saya ingin menggantikan puasa itu dan berapakah fidyah yang perlu saya bayar? Bolehkah jika saya ingin membayar fidyah itu dengan duit dan bukan beras. Jawapan : Fidyah yang perlu dibayar ialah sebanyak 224 cupak. ( 1 cupak = 600gm) Fidyah hendaklah diberikan kepada fakir miskin (seorang atau beberapa orang) Fidyah beras boleh diganti dengan nilaian wang bergantung kepada harga beras yang dimakan seharian oleh individu tersebut. Jumlah gantian puasa ambil kiraan maksimum hari yang ditinggalkan. ( hari tidak berpuasa x tahun yang perlu diganti) Sekiranya puasa yang diganti itu terlebih jumlahnya ia dikira sedekah.

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa a.Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya. b.Jima’ (bersenggama). c.Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa. d.Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja. e.Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari. f.Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. ”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : “Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya).” DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’ dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923. g.Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta’ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. “(Al-An’aam:88). Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.

Cerita para sahabat Nabi tentang berpuasa




Persiapan memasuki Bulan Ramadhan

10 Persiapan memasuki Bulan Ramadhan


Ada 10 Langkah yang harus bisa kita lakukan dalam menyambut bulan suci ini agar mendapatkan barokah di dalamnya




  1. Berdoalah agar Allah swt. memberikan kesempatan kepada kita untuk bertemu dengan bulan Ramadan dalam keadaan sehat wal afiat. Dengan keadaan sehat, kita bisa melaksanakan ibadah secara maksimal di bulan itu, baik puasa, shalat, tilawah, dan dzikir. Dari Anas bin Malik r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. apabila masuk bulan Rajab selalu berdoa, ”Allahuma bariklana fii rajab wa sya’ban, wa balighna ramadan.” Artinya, ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban; dan sampaikan kami ke bulan Ramadan. (HR. Ahmad dan Tabrani) Para salafush-shalih selalu memohon kepada Allah agar diberikan karunia bulan Ramadan; dan berdoa agar Allah menerima amal mereka. Bila telah masuk awal Ramadhan, mereka berdoa kepada Allah, ”Allahu akbar, allahuma ahillahu alaina bil amni wal iman was salamah wal islam wat taufik lima tuhibbuhu wa tardha.” Artinya, ya Allah, karuniakan kepada kami pada bulan ini keamanan, keimanan, keselamatan, dan keislaman; dan berikan kepada kami taufik agar mampu melakukan amalan yang engkau cintai dan ridhai.

  2. Bersyukurlah dan puji Allah atas karunia Ramadan yang kembali diberikan kepada kita. Al-Imam Nawawi dalam kitab Adzkar-nya berkata, ”Dianjurkan bagi setiap orang yang mendapatkan kebaikan dan diangkat dari dirinya keburukan untuk bersujud kepada Allah sebagai tanda syukur; dan memuji Allah dengan pujian yang sesuai dengan keagungannya.” Dan di antara nikmat terbesar yang diberikan Allah kepada seorang hamba adalah ketika dia diberikan kemampuan untuk melakukan ibadah dan ketaatan. Maka, ketika Ramadan telah tiba dan kita dalam kondisi sehat wal afiat, kita harus bersyukur dengan memuji Allah sebagai bentuk syukur.

  3. Bergembiralah dengan kedatangan bulan Ramadan. Rasulullah saw. selalu memberikan kabar gembira kepada para shahabat setiap kali datang bulan Ramadan, “Telah datang kepada kalian bulan Ramadan, bulan yang penuh berkah. Allah telah mewajibkan kepada kalian untuk berpuasa. Pada bulan itu Allah membuka pintu-pintu surga dan menutup pintu-pintu neraka.” (HR. Ahmad).
    Salafush-shalih sangat memperhatikan bulan Ramadan. Mereka sangat gembira dengan kedatangannya. Tidak ada kegembiraan yang paling besar selain kedatangan bulan Ramadan karena bulan itu bulan penuh kebaikan dan turunnya rahmat.

  4. Rancanglah agenda kegiatan untuk mendapatkan manfaat sebesar mungkin dari bulan Ramadan. Ramadhan sangat singkat. Karena itu, isi setiap detiknya dengan amalan yang berharga, yang bisa membersihkan diri, dan mendekatkan diri kepada Allah.

  5. Bertekadlah mengisi waktu-waktu Ramadan dengan ketaatan. Barangsiapa jujur kepada Allah, maka Allah akan membantunya dalam melaksanakan agenda-agendanya dan memudahnya melaksanakan aktifitas-aktifitas kebaikan. “Tetapi jikalau mereka benar terhadap Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” [Q.S. Muhamad (47): 21]

  6. Pelajarilah hukum-hukum semua amalan ibadah di bulan Ramadan. Wajib bagi setiap mukmin beribadah dengan dilandasi ilmu. Kita wajib mengetahui ilmu dan hukum berpuasa sebelum Ramadan datang agar puasa kita benar dan diterima oleh Allah. “Tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui,” begitu kata Allah di Al-Qur’an surah Al-Anbiyaa’ ayat 7.

  7. Sambut Ramadan dengan tekad meninggalkan dosa dan kebiasaan buruk. Bertaubatlah secara benar dari segala dosa dan kesalahan. Ramadan adalah bulan taubat. “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” [Q.S. An-Nur (24): 31]

  8. Siapkan jiwa dan ruhiyah kita dengan bacaan yang mendukung proses tadzkiyatun-nafs. Hadiri majelis ilmu yang membahas tentang keutamaan, hukum, dan hikmah puasa. Sehingga secara mental kita siap untuk melaksanakan ketaatan pada bulan Ramadan.

  9. Siapkan diri untuk berdakwah di bulan Ramadhan dengan:
    · buat catatan kecil untuk kultum tarawih serta ba’da sholat subuh dan zhuhur.
    · membagikan buku saku atau selebaran yang berisi nasihat dan keutamaan puasa.

  10. Sambutlah Ramadan dengan membuka lembaran baru yang bersih. Kepada Allah, dengan taubatan nashuha. Kepada Rasulullah saw., dengan melanjutkan risalah dakwahnya dan menjalankan sunnah-sunnahnya. Kepada orang tua, istri-anak, dan karib kerabat, dengan mempererat hubungan silaturrahmi. Kepada masyarakat, dengan menjadi orang yang paling bermanfaat bagi mereka. Sebab, manusia yang paling baik adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.

9 Amal Ibadah Utama di Bulan Ramadhan






 Oleh Badrul Tamam



Al-hamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Bulan Ramadhan adalah bulan Ibadah, bulan berbuat baik, bulan kebaikan, bulan simpati, bulan pembebasan dari neraka, bulan kemenangan atas nafsu, dan kemenangan. Pada bulan tersebut, Allah melimpahkan banyak kerunia kepada hamba-hamba-Nya dengan dilipatgandakan pahala dan diberi jaminan ampunan dosa bagi siapa yang bisa memanfaatkannya dengan semestinya. Berikut ini kami hadirkan beberapa amal-amal utama yang sangat ditekankan pada bulan Ramadhan.


1. Shiyam/Puasa


Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,


كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ


“Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya, satu kebaikan akan berlipat menjadi 10 kebaikan sampai 700 kali lipat. Allah ‘Azza wa Jalla  berfirman, ‘Kecuali puasa, sungguh dia bagianku dan Aku sendiri yang akan membalasnya, karena (orang yang berpuasa) dia telah meninggalkan syahwatnyadan makannya karena Aku’. Bagi orang yang berpuasa mendapat dua kegembiraan; gembira ketika berbuka puasa dan gembria ketika berjumpa Tuhannya dengan puasanya. Dan sesungguhnya bau tidak sedap mulutnya lebih wangi di sisi Allah dari pada bau minyak kesturi.” (HR. Bukhari dan Muslim, lafadz milik Muslim)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:


مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ


“Siapa berpuasa Ramadhan imanan wa ihtisaban (dengan keimanan dan mengharap pahala), diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tidak diragukan lagi, pahala yang besar ini tidak diberikan kepada orang yang sebatas meninggalkan makan dan minum semata. Ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,


مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ


“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak butuh dengan ia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu) ini merupakan kiasan bahwa Allah tidak menerima puasa tersebut.

Dalam sabdanya yang lain, “Jika pada hari salah seorang kalian berpuasa, maka janganlah ia mengucapkan kata-kata kotor, membaut kegaduhan, dan juga tidak melakukan perbuatan orang-orang bodoh. Dan jika ada orang mencacinya atau mengajaknya berkelahi, maka hendaklah ia mengatakan, ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa’.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka jika Anda berpuasa, maka puasakan juga pendengaran, penglihatan, lisan, dan seluruh anggota tubuh. Jangan jadikan sama antara hari saat berpuasa dan tidak.


2. Al-Qiyam/shalat malam/Tarawih

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,


مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ


“Barangsiapa yang menunaikan shalat malam di bulan Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Allah Ta’ala berfirman,


وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا  وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا

 

Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka.” (QS. Al-Furqan: 63-64)


Qiyamul lail sudah menjadi rutinitas Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallamdan para sahabatnya. ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata, “Jangan tinggalkan shalat malam, karena sesungguhnya RasulullahShallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkannya. Apabila beliau sakit atau melemah maka beliau shalat dengan duduk.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Umar bin Khathab Radhiyallahu ‘Anhu biasa melaksanakan shalat malam sebanyak yang Allah kehendaki sehingga apabila sudah masuk pertengahan malam, beliau bangunkan keluarganya untuk shalat, kemudian berkata kepada mereka, “al-shalah, al-Shalah.” Lalu beliau membaca:


وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى


Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan salat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kami lah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.” (QS. Thaahaa: 132)

Dan Umar bin Khathab juga biasa membaca ayat berikut:


أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ


(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya?” (QS. Al-Zumar: 9)

Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, “Luar biasa Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu” Ibnu Abi Hatim berkata, “Sesungguhnya Ibnu Umar berkata seperti itu karena banyaknya shalat malam dan membaca Al-Qur’an yang dikerjakan amirul Mukminin Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu sehingga beliau membaca Al-Qur’an dalam satu raka’at.”

Dan bagi siapa yang melaksanakan shalat Tarawih hendaknya mengerjakannya bersama jama’ah sehingga akan dicatat dalam golongan qaimin, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah bersabda, “Siapa yang shalat bersama imamnya sehingga selesai, maka dicatat baginya shalat sepanjang malam.” (HR. Ahlus Sunan)


3. Shadaqah

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah manusia paling dermawan. Dan beliau lebih demawan ketika di bulan Ramadhan. Beliau menjadi lebih pemurah dengan kebaikan daripada angin yang berhembus dengan lembut. Beliau bersabda, “Shadaqah yang paling utama adalah shadaqah pada bulan Ramadhan.” (HR. al-Tirmidzi dari Anas)

Sesungguhnya shadaqah di bulan Ramadhan memiliki keistimewaan dan kelebihan, maka bersegeralah dan semangat dalam menunaikannya sesuai kemampuan. Dan di antara bentuk shadaqah di bulan ini adalah:

a. memberi makan

Allah menerangkan tentang keutamaan memberi makan orang miskin dan kurang mampu yang membutuhkan, dan balasan yang akan didapatkan dalam firman-Nya:


وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا إِنَّا نَخَافُ مِنْ رَبِّنَا يَوْمًا عَبُوسًا قَمْطَرِيرًا  فَوَقَاهُمُ اللَّهُ شَرَّ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَلَقَّاهُمْ نَضْرَةً وَسُرُورًا  وَجَزَاهُمْ بِمَا صَبَرُوا جَنَّةً وَحَرِيرًا

 

Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih. Sesungguhnya Kami takut akan (azab) Tuhan kami pada suatu hari yang (di hari itu) orang-orang bermuka masam penuh kesulitan. Maka Tuhan memelihara mereka dari kesusahan hari itu, dan memberikan kepada mereka kejernihan (wajah) dan kegembiraan hati. Dan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka (dengan) surga dan (pakaian) sutera.” (QS. Al-Nsan: 8-12)

Para ulama salaf sangat memperhatikan memberi makan dan mendahulukannya atas banyak macam ibadah, baik dengan mengeyangkan orang lapar atau memberi makan saudara muslim yang shalih. Dan tidak disyaratkan dalam memberi makan ini kepada orang yang fakir. Rasullullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Wahai manusia, tebarkan salam, berilah makan, sambunglah silaturahim, dan shalatlah malam di saat manusia tidur, niscaya engkau akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Sebagian ulama salaf ada yang mengatakan, “Aku mengundang sepuluh sahabatku lalu aku beri mereka makan dengan makanan yang mereka suka itu lebih aku senangi dari pada membebaskan sepuluh budak dari keturunan Islmail.”

Ada beberapa ulama yang memberi makan orang lain padahal mereka sedang berpuasa, seperti Abdullan bin Umar, Dawud al-Tha’i, Malik bin Dinar, dan Ahmad bin Hambal Radhiyallahu ‘Anhum. Dan adalah Ibnu Umar, tidaklah berbuka kecuali dengan anak-anak yatim dan orang-orang miskin.

Ada juga sebagian ulama salaf lain yang memberi makan saudara-saudaranya sementara ia berpuasa, tapi ia tetap membantu mereka dan melayani mereka, di antaranya adalah al-Hasan al-Bashri dan Abdullah bin Mubarak.

Abu al-Saur al-Adawi berkata: Beberapa orang dari Bani Adi shalat di masjid ini. Tidaklah salah seorang mereka makan satu makananpun dengan sendirian. Jika ia dapatkan orang yang makan bersamanya maka ia makan, dan jika tidak, maka ia keluarkan makanannya ke masjid dan ia memakannya bersama orang-orang dan mereka makan bersamanya.

b. Memberi hidangan berbukan bagi orang puasa

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Siapa yang memberi berbuka orang puasa, baginya pahala seperti pahala orang berpuasa tadi tanpa dikurangi dari pahalanya sedikitpun.” (HR. Ahmad, Nasai, dan dishahihkan al-Albani)

Dan dalam hadits Salman Radhiyallahu ‘Anhu, “Siapa yang memberi makan orang puasa di dalam bulan Ramadhan, maka diampuni dosanya, dibebaskan dari neraka, dan baginya pahala seperti pahala orang berpuasa tadi tanpa dikurangi sedikitpun dari pahalanya.”



. . . Sesungguhnya shadaqah di bulan Ramadhan memiliki keistimewaan dan kelebihan, maka bersegeralah dan semangat dalam menunaikannya sesuai kemampuan. . .


4.  Bersungguh-sungguh dalam membaca Al-Qur’an

Dan ini sudah kami ulas dalam tulisan yang lalu berjudul: Teladan Salaf Dalam Membaca Al-Qur’an di Bulan Ramadhan.


5. Duduk di masjid sampai matahari terbit

Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, apabila shalat Shubuh beliau duduk di tempat shalatnya hinga matahari terbit (HR. Muslim). Imam al-Tirmidzi meriwayatkan dari Anas, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau bersabda,

مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ


“Siapa shalat Shubuh dengan berjama’ah, lalu duduk berdzikir kepada Allah hingga matahari terbit, lalu shalat dua raka’at, maka baginya seperti pahala haji dan umrah sempurna, sempurna , sempurna.” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Keutamaan ini berlaku pada semua hari, lalu bagaimana kalau itu dikerjakan di bulan Ramadhan? Maka selayaknya kita bersemangat menggapainya dengan tidur di malam hari, meneladani orang-orang shalih yang bangun di akhirnya, dan menundukkan nafsu untuk tunduk kepada Allah dan bersemangat untuk menggapai derajat tinggi di surga.


6. I’tikaf

Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam senantiasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama 10 hari. Dan pada tahun akan diwafatkannya, beliau beri’tikaf selama 20 hari (HR. Bukhari dan Muslim).  I’tikaf merupakan ibadah yang berkumpul padanya bermacam-macam ketaatan; berupa tilawah, shalat, dzikir, doa dan lainnya. Bagi orang yang belum pernah melaksanakannya, i’tikaf dirasa sangat berat. Namun, pastinya ia akan mudah bagi siapa yang Allah mudahkan. Maka siapa yang berangkat dengan niat yang benar dan tekad kuat pasti Allah akan menolong. Dianjrukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir adalah untuk mendapatkan Lailatul Qadar. I’tikaf merupakan kegiatan menyendiri yang disyariatkan, karena seorang mu’takif (orang yang beri’tikaf) mengurung dirinya untuk taat kepada Allah dan mengingat-Nya, memutus diri dari segala kesibukan yang bisa mengganggu darinya, ia mengurung hati dan jiwanya untuk Allah dan melaksanakan apa saja yang bisa mendekatkan kepada-Nya. Maka bagi orang beri’tikaf, tidak ada yang dia inginkan kecuali Allah dan mendapat ridha-Nya.


7. Umrah pada bulan Ramadhan

Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau bersabda,

عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ حَجَّةٌ


Umrah pada bulan Ramadhan menyerupai haji.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) dalam riwayat lain, “seperti haji bersamaku.” Sebuah kabar gembira untuk mendapatkan pahala haji bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.


8.  Menghidupkan Lailatul Qadar

Allah Ta’ala berfirman,


إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ  وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ


Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadar: 1-3)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,


وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ


Dan siapa shalat pada Lailatul Qadar didasari imandan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berusaha mencari Lailatul Qadar dan memerintahkan para sahabatnya untuk mencarinya. Beliau juga membangunkan keluarganya pada malam sepuluh hari terakhir dengan harapan mendapatkan Lailatul Qadar. Dalam Musnad Ahmad, dari Ubadah secara marfu’, “Siapa yang shalat untuk mencari Lailatul Qadar, lalu ia mendapatkannya, maka diampuni dosa-dosa-nya yang telah lalu dan akan datang.” (Di dalam Sunan Nasai juga terdapat riwayat serupa, yang dikomentari oleh Al-hafidz Ibnul Hajar: isnadnya sesuai dengan syarat Muslim)



. . . Lailatul Qadar berada di sepuluh hari terakhir Ramadhan, tepatnya pada malam-malam ganjilnya. Dan malam yang paling diharapkan adalah malam ke 27-nya, sebagaimana yang diriwayatkan Muslim. . .


Terdapat beberapa keterangan, sebagian ulama salaf dari kalangan sahabat tabi’in, mereka mandi dan memakai wewangian pada malam sepuluh hari terakhir untuk mencari Lailatul Qadar yang telah Allah muliakan dan tinggikan kedudukannya. Wahai orang-orang yang telah menyia-nyiakan umurnya untuk sesuatu yang tak berguna, kejarlah yang luput darimu pada malam kemuliaan ini. Sesungghnya satu amal shalih yang dikerjakan di dalamnya adalah nilainya lebih baik daripada amal yang dikerjakan selama seribu bulan di luar yang bukan Lailatul Qadar. Maka siapa yang diharamkan mendapatkan kebaikan di dalamnya, sungguh dia orang yang jauhkan dari kebaikan.

Lailatul Qadar berada di sepuluh hari terakhir Ramadhan, tepatnya pada malam-malam ganjilnya. Dan malam yang paling diharapkan adalah malam ke 27-nya, sebagaimana yang diriwayatkan Muslim, dari Ubai bin Ka’ab Radhiyallahu ‘Anhu, “Demi Allah, sungguh aku tahu malam keberapa itu, dia itu malam yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk shalat, yaitu malam ke-27.” Dan Ubai bersumpah atas itu dengan mengatakan, “Dengan tanda dan petunjuk yang telah dikabarkan oleh Ramadhan Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada kami, matahari terbit di pagi harinya dengan tanpa sinar yang terik/silau.”

Dari ‘Aisyah, ia berkata: Wahai Rasulullah, jika aku mendapatkan Lailatul Qadar, apa yang harus aku baca? Beliau menjawab, “Ucapkan:


 اللَّهُمَّ إنَّك عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي


“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, menyukai pemberian maaf maka ampunilah aku.” (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi, dishahihkan Al-Albani)


9. Memperbanyak dzikir, doa dan istighfar

Sesungguhnya malam dan siang Ramadhan adalah waktu-waktu yang mulia dan utama, maka manfaatkanlah dengan memperbanyak dzikir dan doa, khususnya pada waktu-waktu istijabah, di antaranya:

- Saat berbuka, karena seorang yang berpuasa saat ia berbuka memiliki doa yang tak ditolak.

- Sepertiga malam terkahir saat Allah turun ke langit dunia dan berfirman, “Adakah orang yang meminta, pasti aku beri. Adakah orang beristighfar, pasti Aku ampuni dia.”

- Beristighfar di waktu sahur, seperti yang Allah firmankan, “Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (QS. Al-Dzaariyat: 18)



. . . Sesungguhnya berpuasa tidak hanya sebatas meninggalkan makan, minum, dan hubungan suami istri, tapi juga mengisi hari-hari dan malamnya dengan amal shalih. . .


Penutup

Sesungguhnya berpuasa tidak hanya sebatas meninggalkan makan, minum, dan hubungan suami istri, tapi juga mengisi hari-hari dan malamnya dengan amal shalih. Ini sebagai bentuk pembenaran akan janji Allah adanya pahala yang berlipat. Sekaligus juga sebagai pemuliaan atas bulan yang penuh barakah dan rahmat.

Beberapa amal-amal ibadah di atas memiliki kekhususan dan hubungan kuat dengan kegiatan Ramadhan, lebih utama dibandingkan dengan amal-amal lainnya. Maka selayaknya amal-amal tersebut mendapat perhatian lebih dari para shaimin (orang-orang yang berpuasa) agar mendapatkan pahala berlipat, limpahan rahmat, dan hujan ampunan. Sesungguhnya orang yang diharamkan kebaikan pada bulan Ramadhan, sungguh benar-benar diharamkan kebaikan darinya. Dan siapa yang keluar dari Ramadhan tanpa diampuni dosa-dosa dan kesalahannya, maka ia termasuk orang merugi. Wallahu Ta’ala A’lam.



Jadwal puasa Ramadhan 2014, Imsakiyah dan Lebaran 1435 H



Jadwal puasa Ramadhan 2014, Imsakiyah dan Lebaran 1435 H

Puasa Ramadhan 2014

Jadwal puasa Ramadhan 2014, Imsakiyah dan Lebaran 1435 H yang datang pada tahun ini diprediksi oleh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) memiliki perbedaan sekitar 1 hari. Hal ini memang sudah menjadi hal yang lazim manakala kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut memiliki perbedaan pandangan dalam menetapkan kapan dimulai dan berakhirnya puasa Ramadhan. Akan tetapi tentu perbedaan menjadi hal yang indah bagi bangsa ini bilamana kita dapat menyikapi perbedaan tersebut dengan bijaksana.

Kemajemukan budaya serta perbedaan metodologi dalam menentukan jatuhnya awal bulan puasa merupakan beberapa faktor yang menyebabkan mengapa awal puasa cenderung memiliki perbedaan, begitu juga jadwal puasa 2014 yang jatuh pada tahun ini. Adapun jenis metodologi yang dilakukan oleh kedua organisasi tersebut dilakukan dengan 2 cara, yaitu metode hisab dan rukyat.

Hisab merupakan proses perhitungan secara matematis dan astronomis yang dilakukan untuk menentukan posisi bulan yang muncul pertama kali. Hal ini menjadi sebuah pertanda awalan bulan pada kalender Hijriah telah dimulai.

Rukyat merupakan aktivitas pengamatan penampakan bulan sabit yang muncul dan dapat dilihat saat pertama kali setelah terjadinya ijtimak (konjungsi).

Kedua metode ini bisa saja memiliki satu titik temu sehingga masing-masing memiliki penghitungan awal dan akhir puasa Ramadhan dengan jadwal yang sama, namun dikarenakan metode yang dilakukan berbeda, tentu saja peluang terjadinya perbedaan menjadi lebih besar.

Awal puasa pada bulan Ramadhan 1435 Hijriyah yang dilakukan oleh Muhammadiyah jatuh pada tanggal 28 Juni 2014, sedangkan sholat tarawih pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Juni.

Meskipun demikian, tak menutup kemungkinan apabila bergeser 1 hari menjadi tanggal 29 Juni. Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Ketua Muhammdiyah Din Syamsudin yang mengatakan jika waktu terbenamnya matahari berada di setengah derajat, maka kemungkinan menambah 1 hari lagi menjadi tanggal 29 Juni.

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Lapan. Menurut Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), bulan mungkin masih belum tampak secara kasat mata karena masih sangat rendah pada tanggal 27 Juni. Oleh karenanya hampir bisa dikatakan sulit untuk melihat bulan dengan menggunakan metode rukyat. Oleh sebab hal tersebut, NU meyakini bahwasanya 1 Ramadhan 1435 yang sekaligus menjadi awal dari jadwal puasa Ramadhan 2014 jatuh pada tanggal 29 Juni.

Sedangkan hari Lebaran atau Idul Fitri 2014 atau 1 Syawal 1435 di Indonesia kemungkinan akan berbarengan yaitu pada hari Senin 28 Juli 2014. NU mengatakan jika hal tersebut disebabkan posisi bulan lebih dari 3 derajat sehingga metode perhitungan rukyat dapat dilakukan. Hal ini juga sesuai dengan keterangan dari Muhammadiyah yang telah menetapkan Lebaran 2014 jatuh pada hari dan tanggal yang sama.

Bagi Anda yang pada saat ini membutuhkan informasi seputar jadwal puasa dan imsakiyah tahun 2014 (1435 H), maka berikut ini adalah jadwal imsakiyah yang berhasil di himpun oleh blog media informasi dan berita online spektrumdunia.com yang bersumber dari rukyatulhilal.org/ yang mendistribusikan jadwal puasa ini secara gratis dan bisa dipergunakan oleh siapa saja yang membutuhkannya.

Jadwal puasa ramadhan 2014 dan info Lebaran 1435 H

Adapun jadwal puasa dan imsakiyah dibawah ini mencakup semua kota yang ada di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Untuk memilih kota tempat tinggal Anda cukup dengan menekan tombol drop down yang berisi kota-kota sebagai berikut:

Jadwal Imsakiyah kota-kota besar di Indonesia: lihat disini

eBook Panduan Ramadhan download disini

Semoga bermanfaat.

images1


Mencium Istri Saat Puasa bagi yang Seksualitasnya Tinggi



Apakah boleh mencium istri saat puasa? Bagaimana jika orang tersebut nafsu syahwat atau seksualitasnya tinggi?

Imam Nawawi berkata mengenai perselisihan pendapat ulama dalam masalah ini, “Dalam madzhab Syafi’i, dimakruhkan mencumbu istri bagi yang syahwatnya (libido) tinggi. Selain orang semacam itu tidaklah dimakruhkan. Namun yang lebih baik tidak dilakukan. Namun jika orang yang seksualitasnya tinggi mencium istrinya saat puasa dan tidak membuat mani tertumpah, maka puasanya tidak batal.

Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama yang memberi keringanan dalam mencumbu istri  adalah Umar bin Al Khottob, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, ‘Atho’, Asy Sya’bi, Al Hasan Al Bashri, Ahmad dan Ishaq. Sa’ad bin Abi Waqosh sendiri menganggap tak bermasalah mencumbu istri saat puasa. Namun Ibnu ‘Umar melarang dari hal itu.

Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa hendaklah orang yang mencium istrinya untuk mengqadha’ puasanya.

Adapun Imam Malik memakruhkan anak muda maupun yang sudah tua untuk mencumbu istrinya di siang hari puasa.  Ada segolongan ulama yang merinci yaitu dibolehkan untuk orang yang sudah berusia senja, tidak bagi pemuda. Ini juga di antaranya yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas. …

Ulama lain berpandangan bahwa mencium istri saat puasa dihukumi sebagai pembatal jika sampai keluar mani (sperma). Jika keadaannya seperti itu, puasanya batal dan mesti mengqadha’ di hari lain, namun tidak dikenakan kafarah (denda seperti karena hubungan intim di siang hari Ramadhan).” (Al Majmu’, 6: 257)

Kesimpulan dari Imam Nawawi dalam masalah ini, “Mencium istri saat puasa terlarang bagi yang tinggi seksualitasnya. Sedangkan bagi selainnya tidak terlarang. Namun yang lebih baik untuk ditinggalkan. Di sini tidak dibedakan antara yang tua dan muda. Patokannya dilihat apakah orangnya termasuk yang seksualitasnya tinggi dan mudah tumpahnya mani ataukah tidak.” (Idem)
Imam Nawawi rahimahullah juga menegaskan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 215)

Semoga bermanfaat.



Disusun di Pesantren DS, 28 Sya’ban 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Berhubungan Intim Berulang Kali di Siang Hari Bulan Ramadhan



Kita sudah mengetahui bahwa berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan dilarang keras. Di samping puasanya batal dan mesti mengqadha’ (mengganti puasanya di hari lain), si penanggung nafkah pun mesti menunaikan kafarah yang berat.

Mengenai kafarah orang yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan -tanpa ada uzur- telah diterangkan dalam hadits berikut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »


“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam.

Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).
Dari hadits di atas berarti wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafarah seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.

Bagaimana jika hubungan intim tersebut dilakukan berkali-kali di bulan Ramadhan?


Asy Syairozi berkata, “Jika hubungan intim dilakukan dalam dua atau beberapa hari di bulan Ramadhan, maka setiap harinya wajib dikenakan kafarah. Karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri. … Sedangkan jika hubungan intim tersebut diulangi dalam sehari dua kali, maka untuk hubungan intim yang kedua tidak dikenai kafarah sebab hubungan intim yang kedua tidak dianggap sedang berpuasa.” (Al Majmu’, 6: 239).

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, orang yang mengulangi hubungan intim dalam satu hari, maka kafarahnya cuma sekali yaitu untuk membayar kafarah jima’ (hubungan intim) yang pertama.” (Idem, 6: 240).

Beliau juga berkata, “Sedangkan jika jima’ dilakukan di hari yang berbeda, maka kafarah yang berlaku adalah untuk masing-masing hari.” (Idem).

Semoga bermanfaat untuk baiknya ibadah puasa kita. Baca pula artikel: Hubungan Intim di Siang Hari Bulan Ramadhan.

Referensi:


Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.

Hubungan Intim di Siang Hari Bulan Ramadhan



Hubungan intim yang telah legal asalnya halal bahkan bisa bernilai pahala. Namun ketika puasa, bersetubuh atau bersenggama (hubungan intim suami istri) menjadi terlarang bahkan menjadikan puasa seorang muslim batal. Karena kehormatan bulan Ramadhan, pelanggaran tadi dihukumi dengan hukuman yang berat dalam kafaroh.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »


“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).

Laki-laki mengatakan bahwa dirinya itu binasa, yaitu karena telah menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadhan.

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafaroh seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.

2- Pembatal puasa lainnya tidak ada kewajiban kafaroh seperti di atas seperti misalnya ada yang melakukan onani di siang hari Ramadhan.

3- Yang terkena hukuman adalah bagi yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan, bukan di bulan lainnya. Bentuk kafaroh ini untuk menebus kesalahan di bulan Ramadhan sebab mulianya bulan tersebut. Kafaroh ini hanya berlaku bagi puasa di bulan Ramadhan, namun tidak berlaku pada puasa qodho’ dan puasa sunnah lainnya. Pendapat ini dianut oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -semoga Allah merahmati beliau-.

4- Bersetubuh di siang hari mendapat dosa besar karena dalam hadits disebut sebagai suatu kebinasaan.

5- Kasus yang terjadi dalam hadits amatlah menakjubkan karena ia mengadu kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam keadan takut, namun ia balik pulang dalam keadaan senang karena membawa kurma.

6- Tertawa dalam keadaan yang pas, itu terpuji dan menunjukkan baiknya akal serta menandakan akhlak yang lemah lembut. Sebaliknya tertawa dalam keadaan yang tidak pada tempatnya, malah menunjukkan kurangnya akal.

7- Jika seseorang tidak mampu menunaikan kafaroh lantas orang lain yang menunaikannya, maka itu dianggap sah. Dan kafarohnya bisa diberikan kepada yang tadi punya kewajiban kafaroh. Namun hadits ini bukan menjadi dalil bahwa orang yang tidak mampu menjadi gugur kewajibannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayarkan kafarohnya. Kafaroh itu seperti halnya utang, bisa gugur jika pemberi utang menggugurkannya.

8- Jika seseorang berbuat dosa, maka hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah, termasuk pula dalam menunaikan kafaroh.

9- Sekedar memberi makan walau tidak dibatasi kadarnya dibolehkan. Kalau sudah mengenyangkan 60 orang seperti kasus di atas, maka sudah cukup.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Referensi:

Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 341-342

Keluarnya Madzi Tidak Membatalkan Puasa



Seperti kita ketahui bersama dalam beberapa penjelasan yang telah lewat di rumaysho.com bahwa jika seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja atau mencumbu istrinya lantas keluar mani, maka puasanya batal. Namun sekarang masalahnya, bagaimana jika yang keluar cuma madzi? Apakah sama juga membatalkan puasa?

Bedakan Dulu Mani, Madzi dan Wadi


Sebagaimana dijelaskan oleh ulama Syafi’iyah, mani bisa dibedakan dari madzi dan wadi dengan melihat ciri-ciri mani yaitu: (1) baunya khas seperti bau adonan roti ketika basah dan seperti bau telur ketika kering, (2) keluarnya memancar, (3) keluarnya terasa nikmat dan mengakibatkan futur (lemas). Jika salah satu syarat sudah terpenuhi, maka cairan tersebut disebut mani. Wanita sama halnya dengan laki-laki dalam hal ini. Namun untuk wanita tidak disyaratkan air mani tersebut memancar sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim dan diikuti oleh Ibnu Sholah.[1] Ada ciri-ciri lainnya yang disebutkan oleh para ulama, yaitu cairan mani itu tebal mirip wadi.[2]

Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas.

Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.[3]

Mani itu suci, sedangkan madzi dan wadi itu najis. Jika keluar mani, wajib untuk mandi. Sedangkan jika yang keluar adalah madzi dan wadi, cukup berwudhu.

Mencumbu Istri Lantas Keluar Mani


An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”.[4]

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Jika seorang yang berpuasa mencium istirnya lantas keluar mani, maka batal puasanya karena maninya keluar dengan jalan mencumbu. Mencumbu di sini hampir mirip dengan jima’ (berhubungan badan) karena sama-sama menunaikan syahwat.”[5]

Keluar Madzi Ketika Puasa


Lantas bagaimana ketika mencumbu istri, lantas yang keluar adalah madzi?

An Nawawi rahimahullah mengatakan,

لو قبل امرأة وتلذذ فأمذى ولم يمن لم يفطر عندنا بلا خلاف


“Jika seseorang mencium istrinya dan terasa nikmat, lantas keluar madzi dan bukan mani, maka puasanya tidak batal. Inilah pendapat kami, ulama Syafi’iyah, tanpa ada perselisihan sama sekali di antara kami.”[6]

Dalam Al Ikhtiyarot, Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat,

ولا يفطر بمذي بسبب قبلة أو لمس أو تكرار نظر وهو قول أبي حنيفة والشافعي وبعض أصحابنا


“Puasa tidaklah batal jika keluar madzi karena sebab mencium, menyentuh atau berulang kali memandang istri. Inilah pendapat Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan sebagian ulama Hambali.”[7]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bagaimana dengan seseorang yang mencumbu istrinya sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, lantas keluar madzi? Apa hukum puasanya?”

Jawab beliau rahimahullah, “Jika seseorang mencumbu istrinya lantas keluar madzi, puasanya tetap sah. Dia sama sekali tidak kena hukuman apa pun. Inilah pendapat terkuat menurut kami dari berbagai pendapat ulama yang ada. Alasannya, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya madzi membatalkan puasa. Dan tidak tepat dimisalkan dengan mani. Karena madzi masih lebih ringan dibanding mani. Pendapat ini juga dipilih dalam madzhab Syafi’i, Abu Hanifah dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Disebutkan dalam Al Furu’, “Inilah pendapat terkuat”. Begitu pula disebutkan dalam Al Inshof, “Inilah pendapat yang tepat”.”[8]

Jadi kesimpulannya, jika seseorang mencumbu istri lantas yang keluar madzi, maka puasanya tetap sah. Jika keluar mani saat mencumbu istri, para ulama sepakat puasanya batal.

Demikian sajian singkat yang bisa kami sampaikan. Artikel ini adalah sebagai jawaban dari beberapa pertanyaan yang sampai pada kami. Semoga bermanfaat.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Pembatal Puasa



Apa saja yang termasuk pembatal puasa?

1- Makan dan minum dengan sengaja


Yang disebut makan dan minum sebagai pembatal puasa adalah yang sudah makruf disebut makan dan minum[1] yang dimasukkan adalah zat makanan[2] ke dalam perut (lambung) dan dapat menguatkan tubuh (mengenyangkan)[3].

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”[4]

Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa.[5]

Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ


Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”[6]

2- Muntah dengan sengaja


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ


Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”[7]

Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal.[8]

3- Mendapati haidh dan nifas


Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ


Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).

Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”[9]

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”[10]

4- Jima’ (bersetubuh) dengan sengaja


Yang dimaksud di sini adalah memasukkan pucuk zakar atau sebagiannya secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan haramnya. Yang termasuk pembatal di sini bukan hanya jika dilakukan di kemaluan, termasuk pula menyetubuhi di dubur manusia (anal sex) atau selainnya, seperti pada hewan (dikenal dengan istilah zoophilia). Menyetubuhi di sini termasuk pembatal meskipun tidak keluar mani.

Sedangkan jika dilakukan dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka tidak batal sebagaimana ketika membahas tentang pembatal puasa berupa makan.[11]

Dalil yang menunjukkan bahwa bersetubuh (jima’) termasuk pembatal adalah firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ


Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.

5- Keluar mani karena bercumbu


Yang dimaksud mubasyaroh atau bercumbu di sini adalah dengan bersentuhan seperti ciuman tanpa ada pembatas, atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan (onani). Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.

Muhammad Al Hishni rahimahullah berkata, “Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.” Lalu beliau katakan bahwa bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jima’) adalah keluarnya mani. Jika jima’ saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih-lebih bisa dikatakan sebagai pembatal. Juga beliau menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa. Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama).”[12]

Al Baijurimenyebutkan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa walau karena bercumbu.[13]

Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho berkata, “Diharamkan mencium pasangan saat puasa Ramadhan bagi yang tinggi syahwatnya karena hal ini dapat mengantarkan pada rusaknya puasa. Sedangkan bagi yang syahwatnya tidak bergejolak, maka tetap lebih utama ia tidak mencium pasangannya.”[14]

Konsekuensi dari Melakukan Pembatal Puasa


Bagi yang batal puasanya karena makan dan minum, muntah dengan sengaja, mendapati haidh dan nifas, dan keluar mani karena bercumbu, maka kewajibannya adalah mengqadha’ puasa saja.

Sedangkan yang batal puasa karena jima’ (bersetubuh) di siang bulan Ramadhan, maka ia punya kewajiban qadha’ dan wajib menunaikan kafarah yang dibebankan pada laki-laki[15]. Kafarah atau tebusannya adalah memerdekakan satu orang budak. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin.[16]

Semoga bermanfaat.

[1] Merokok termasuk pembatal puasa karena secara bahasa disebut syarbud dukhon (minum asap). Itu artinya merokok sudah termasuk minum. Ini pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin yang disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 584.

[2] Dalam Lisanul ‘Arob disebutkan,

أكلت الطعام أكلاً ومأكلاً


“Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.”

Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata,

الأكل حقيقةً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةً


“Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.”

Dalam Al Mufrodhaat Al Ashfahani disebutkan,

الأكل تناول المطعم


“Makan adalah mencerna makanan.”

Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ


“Puasa itu meninggalkan makanan  dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903).

[3] Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum. Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72.

[4] Majmu’ Al Fatawa, 25: 245.

[5] Lihat pembahasan dalam risalah Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh karya guru penulis, Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil.

[6] HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155.

[7] HR. Abu Daud no. 2380, Ibnu Majah no. 1676 dan Tirmidzi no. 720. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[8] Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Bajuri, 1: 556.

[9] Kifayatul Akhyar, hal. 251.

[10] Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 344.

[11] Lihat bahasan dalam Al Iqna’, 1: 408 dan Syarh Al Baijuri, 1: 559-560.

[12] Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 251.

[13] Hasyiyah Al Baijuri, 1: 560.

[14] Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 344.

[15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 28: 59-60 dan Shohih Fiqih Sunnah, 2: 108

[16] Kewajiban kafarah tersebut dijelaskan pada hadits Abu Hurairah berikut, “Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istriku, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111)

Lihat juga pembahasan Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin, hal. 113.

Download Panduan-Ramadhan

Sabtu, 20 Juni 2015

Tuntunan Qiyamul Lail Dan Sholat Tarawih

Definisi Qiyamul Lail dan Sholat Tarwih


Secara umum sholat di malam hari setelah sholat ‘Isya sampai subuh disebut Qiyamul Lail. Di dalam Al-Qur`an Al-Karim, Allah Subhanahuwata'ala berfirman :


“Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit, atau lebihdari seperdua itu. Dan bacalah Al Qur'an itu dengan perlahan-lahan.” (QS. Al-Muzzammil : 1-4)



Dan sholat di malam hari juga disebut sholat Tahajjud. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : “Dan pada sebahagian malam hari bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu:mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.”. (QS. Al-Isra` : 79)

Tahajjud secara bahasa adalah bermakna membuang tidur. Berkata Imam Ath-Thobary : “Tahajjud adalah begadang setelah tidur” kemudian beliau membawakan beberapa nukilan dari ulama Salaf tentang hal tersebut.


Adapun sholat Tarawih, definisinya adalah Qiyamul Lail secara berjama’ah di malam Ramadhan. Menurut keterangan Al-Hafizh Ibnu Hajar dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dinamakan Tarawih –yang dia merupakan kata jamak dari tarwihah yang bermakna ditebalkan- dikarenakan pada awal kali pelaksanaannya orang-orang memperpanjang berdiri, rukuk dan sujud, apabila telah selesai empat raka’at dengan dua kali salam maka mereka beristirahat kemudian sholat empat raka’at dengan dua kali salam lalu beristirahat kemudian sholat tiga raka’at ,sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim :



“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tidaklah menambah pada (bulan) Ramadhan dan tidak pula pada selain Ramadhan lebih dari sebelas raka'at. Beliau sholat empat (raka'at), jangan kamu tanya tentang baiknya dan panjangnya, kemudian beliau sholat empat (raka'at) jangan kamu tanya tentang baiknya dan panjangnya kemudian beliau sholat tiga (raka'at)”.

Dan perlu diketahui bahwa penamaan sholat lail di malam Ramadhan dengan nama Tarawih adalah penamaan yang sudah lama dan di kenal dikalangan para Ulama tanpa ada yang mengingkari. Perhatikan bagaimana Imam Al-Bukhary (Wafat tahun 256 H) dalam Shohih-nya menulis kitab khusus dengan judul Kitab Sholat At-Tarawih dan demikian pula Muhammad bin Nashr Al-Marwazy (Wafat tahun 294 H) dalam Mukhtashor Qiyamul Lail. Demikian pula disebut oleh para Ulama lainnya, abad demi abad tanpa ada yang mengingkarinya.


Karena itu alangkah sedikit pemahaman agama sebahagian orang di zaman ini yang mengingkari penamaan sholat lail di malam Ramadhan dengan nama sholat Tarawih, dan lebih menakjubkan lagi, ada sebahagian orang tanpa rasa malu menganggap bahwa sholat Tarawih adalah bid’ah. Nas`alullaha As-Salamata Wal ‘Afiyah.


Baca : Fathul Bari 3/3, 4/250, Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah karya Syaikh Ibnu Baz 11/317-318, Asy-Syarh Al-Mumti’ 4/12-13 dan Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 14/210.





Syari’at Sholat Tarawih Secara Berjama’ah



Ada beberapa hadits yang menunjukkan akan disyari’atkannya pelaksanaan sholat Tarawih secara berjama’ah. Di antara hadits-hadits itu adalah sebagai berikut :


Dari Abu Dzar Al-Ghifary radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : “Kami berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan beliau tidak berdiri (sholat lail) bersama kami sedikitpun dari bulan itu kecuali setelah tersisa tujuh hari. Kemudian beliau berdiri (mengimami) kami sampai berlalu sepertiga malam. Dan ketika malam keenam (dari malam yang tersisa,-pent.) beliau tidak berdiri (mengimami) kami. Kemudian saat malam kelima (dari malam yang tersisa,-pent.) beliau berdiri (mengimami) kami sampai berlalu seperdua malam. Maka berkata : “Wahai Rasulullah, andaikata engkau menjadikan nafilah untuk kami Qiyam malam ini,” maka beliau bersabda : “Sesungguhnya seorang lelaki apabila ia sholat bersama imam sampai selesai maka terhitung baginya Qiyam satu malam”. Dan ketika malam keempat (dari malam yang tersisa,-pent.) beliau tidak berdiri (mengimami) kami. Dan saat malam ketiga (dari malam yang tersisa,-pent.) beliau mengumpulkan keluarganya, para istrinya dan manusia lalu beliau berdiri (mengimami) kami sampai kami khawatir ketinggalan Al-Falah. Saya –rawi dari Abu Dzar- bertanya : “Apakah Al-Falah itu?” (Abu Dzar menjawab : “Waktu sahur”. Kemudian beliau tidak berdiri lagi (mengimami) kami pada sisa bulan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan lain-lainnya. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil 2/193/447 dan Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shohih 2/175.)


Dan Abu Tholhah Nu’aim bin Ziyad, beliau berkata : Saya mendengar Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma di mimbar Himsh, beliau berkata :“Kami berdiri (sholat) bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam di bulan Ramadhan pada malam 23 sampai sepertiga malam pertama, kemudian kami berdiri (sholat) bersama beliau pada malam 25 sampai seperdua malam, kemudian kami berdiri (sholat) bersama beliau pada malam 27 sampai kami menyangka tidak mendapati Al-Falah yang mereka namakan untuk waktu sahur”


(HR. Ibnu Abi Syaibah 2/394, Ahmad 4/272, An-Nasa`i 3/203, Ibnu Khuzaimah 3/336/2204 dan Al-Hakim 1/607. Dan dihasankan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shohih 2/174.)


Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :


“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam keluar di kegelapan malam lalu beliau sholat di masjid maka sekelompok orang sholat mengikuti sholat beliau. Kemudian manusia di pagi harinya membicarakan tentang hal tersebut maka berkumpullah lebih banyak dari mereka, maka keluarlah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam pada malam kedua lalu merekapun sholat mengikuti sholat beliau. Di waktu paginya manusia membicarakan hal tersebut sehingga menjadi banyaklah yang hadir di masjid pada malam ketiga, lalu beliau keluar dan mereka sholat mengikuti sholat beliau. Begitu malam yang keempat masjid tidak mampu menampung penduduknya. Akan tetapi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam tidak keluar kepada mereka sampai sekelompok orang dari mereka berteriak : “Sholat” namun Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tidak keluar kepada mereka sampai beliau keluar untuk sholat subuh. Tatkala beliau menyelesaikan (sholat) subuh, beliau menghadap kepada manusia kemudian beliau tasyahhud lalu berkata : “Amma Ba’du, sesungguhnya keadaan kalian malam ini tidak luput dari pemantauanku, akan tetapi aku khawatir akan diwajibkannya atas kalian sholat lail kemudian kalianpun tidak sanggup terhadapnya’.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim dan lafazh hadits bagi Imam Muslim)


Dari hadits ini diketahui mengapa sholat Tarawih di bulan Ramadhan tidak dilakukan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam terus menerus yaitu karena kekhawatiran beliau sholat tersebut diwajibkan atas umatnya sehingga memberatkan mereka. Namun kekhawatiran ini telah lenyap setelah wafatnya beliau dan agama telah sempurna. Karena itu sunnah ini dihidupkan oleh ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu.


Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dari ‘Abdurrahman bin ‘Abd Al-Qary, beliau berkata : “Saya keluar bersama ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu menuju ke masjid pada suatu malam di Ramadhan, ternyata manusia terbagi-bagi berpisah-pisah, seseorang sholat sendirian dan seseorang sholat dimana sekelompok orang (mengikuti) sholatnya. Maka ‘Umar berkata : “Saya berpandangan andaikata saya kumpulkan mereka pada satu qori` maka itu lebih tepat.”Lalu beliau ber’azam lalu beliau kumpulkan mereka pada Ubay bin Ka’ab. Kemudian saya keluar bersama beliau pada malam lain dan manusia sedang sholat (mengikuti) sholat qori’ mereka maka ‘Umar berkata : “Sebaik-baik bid’ah adalah ini dan yang tidur darinya lebih baik dari yang menegakkannya” yang beliau inginkan adalah orang yang sholat pada akhir malam sementara manusia menegakkannya di awal malam”


Ucapan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”, beliau maksud bid’ah secara bahasa karena beliau yang pertama kali menghidupkan sunnah ini setelah Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam memberikan dasar tuntunannya pada masa hidupnya. Wallahu A’lam.


Berkata Syaikh Al-Albany dalam Qiyamu Ramadhan hal. 21-22 : “Dan disyari’atkan bagi para perempuan untuk menghadirinya (Jama’ah Tarawih,-pent.) sebagaimana dalam hadits Abu Dzar yang berlalu, dan telah tsabit (tetap, syah) dari ‘Umar bahwa tatkala beliau mengumpulkan manusia untuk Qiyam maka beliau menjadikan Ubay bin Ka’ab untuk laki-laki dan Sulaiman bin Abi Hatsmah untuk para perempuan. Dari ‘Arfajah Ats-Tsaqofy, beliau berkata : “Adalah ‘Ali bin Abi Tholib memerintah manusia untuk melakukan Qiyam bulan Ramadhan dan beliau menjadikan untuk laki-laki seorang imam dan untuk perempuan seorang imam. Berkata (‘Arfajah) : “Saya adalah imam para perempuan”.Saya berkata : Ini keadaannya menurutku bila masjidnya luas sehingga salah satu dari keduanya tidak mengganggu yang lainnya.”


Dan perlu diketahui bahwa syari’at sholat Tarawih ini hanya dilakukan di bulan Ramadhan berdasarkan keterangan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam hadits riwayat Al-Bukhary dan Muslim bahwa pelaksanaan Tarawih secara berjama’ah ini dilakukan oleh beliau di bulan Ramadhan. Bertolak dari sini, nampaklah kesalahan sebahagian orang yang sering melakukan pelaksanaan Qiyamul Lail secara berjama’ah di luar Ramadhan. Memang Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kadang melakukan Qiyamul Lail secara berjama’ah di rumahnya bersama Ibnu ‘Abbas dan juga pernah bersama Ibnu Mas’ud dan pernah bersama Hudzaifah. Namun beliau tidak melakukan hal tersebut terus menerus dan tidak pula beliau melakukannya di masjid, karena itu siapa yang melakukan Qiyamul Lail secara berjama’ah di luar Ramadhan secara terus menerus atau secara berjama’ah di masjid maka tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut tersebut termasuk dari perkara bid’ah yang tercela. Baca keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ 4/82-83.









Bacaan Qunut Witir




Doa Pertama

اَللَّهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِيْ شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِيْ


وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، إِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، [وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ]، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ.


“Ya Allah! Berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku perlindungan (dari penyakit dan apa yang tidak disukai) sebagaimana orang yang telah Engkau lindungi, sayangilah aku sebagaimana orang yang telah Engkau sayangi. Berilah berkah apa yang Engkau berikan kepadaku, jauhkan aku dari kejelekan apa yang Engkau takdirkan, sesungguhnya Engkau yang menjatuhkan qadha, dan tidak ada orang yang memberikan hukuman kepadaMu. Sesungguhnya orang yang Engkau bela tidak akan terhina, dan orang yang Engkau musuhi tidak akan mulia. Maha Suci Engkau, wahai Tuhan kami dan Maha Tinggi Engkau.”


[HR. Ashabus Sunan yang empat, Ahmad, Darimi, Al Hakim, dan Baihaqi. Kalimat yang didalam kurung lafadz Baihaqi. Lihat Shahih Tirmidzi 1/144 dan Shahih Ibnu Majah 1/194 serta Irwa’ul Ghalil 2/172]

Keterangan: Kita meminta hidayah (hidayah petunjuk yaitu berupa ilmu, hidayah taufik berupa amal, meminta keselamatan dunia dan akhirat/agama). Adapun keselamatan agama adalah selamat dari penyakit hati yang berkisar pada nafsu dan kerancuan berpikir sedangkan keselamatan dunia adalah keselamatan dari penyakit badan. Watawallani fiiman tawallaita artinya permintaan pertolongan dan kedekatan kepada Allah. Berkahilah pada apa yang telah Engkau berikan yakni permintaan keberkahan pada semua kenikmatan yang Allah berikan kepada kita berupa anak, harta, kehormatan, ilmu, dan sebagainya. Dengan berkah sesuatu yang sedikit jadi banyak, berapa banyak manusia mampu berbuat banyak dalam waktu yang singkat, berapa banyak manusia memiliki sedikit harta akan tetapi penuh dengan kenikmatan dan sebaliknya orang yang hilang berkahnya tidak dapat menikmati hartanya walaupun banyak. Permintaan menjauhkan dari takdir yang tidak kita sukai, tidak ada yang dapat menghakimi Allah, tidak ada yang dapat menang menghadapi Allah bagi orang yang memusuhi-Nya akan tetapi kehinaan itu terkadang dialami muslimin (penolong Allah) pada sebagian keadaan dan tidak selamanya dalam rangka maslahat kaum muslimin. Tabarakta Rabbana… yakni Allah yang menurunkan barakah. Wa ta’alaita yakni Allah Maha Tinggi dzat dan mulia sifat-Nya. (Syarah Al-Mumti’ 4/30-45)


Doa Kedua

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ، لاَ أُحْصِيْ ثَنَاءَ عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ.


“Ya, Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan kerelaanMu dari kemarahanMu, dan dengan keselamatanMu dari siksaMu. Aku berlindung kepadaMu dari ancamanMu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepa-daMu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjungkan kepada diriMu sendiri.”


[HR. Ashabus Sunan yang empat, Ahmad dan lihat Shahih Tirmidzi 3/180 dan Shahih Ibnu Majah 1/194 serta Irwa’ul Ghalil 2/175]

Keterangan: Kita berlindung dari sesuatu dengan perantara lawan sifat Allah seperti berlindung dari kemurkaan dengan perantara keridhaan Allah, berlindung dengan keselamatan-Nya dari malapetaka agama atau dunia. Lawan dari keselamatan adalah siksaan sementara siksaan timbul dari dosa-dosa sehingga bila kita berlindung melalui keselamatan-Nya dari siksa-Nya berarti kita berlindung dari dosa-dosa hingga Dia menyelamatkan kita dari dosa-dosa apakah dengan karunia-Nya ataupun karena taubat kita. (Syarah Al-Mumti’ 4/49-50)


Doa Ketiga

اَللَّهُمَّ إيـَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّيْ وَنَسْجُدُ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، نَرْجُوْ رَحْمَتَكَ، وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكَافِرِيْنَ مُلْحَقٌ.


اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ، وَنُثْنِيْ عَلَيْكَ الْخَيْرَ، وَلاَ نَكْفُرُكَ، وَنُؤْمِنُ بِكَ، وَنَخْضَعُ لَكَ، وَنَخْلَعُ مَنْ يَكْفُرُكَ.


“Ya Allah! KepadaMu kami menyembah. UntukMu kami melakukan shalat dan sujud.KepadaMu kami ber-usaha dan melayani. Kami mengharapkan rahmatMu, kami takut pada siksaanMu. Sesungguhnya siksaanMu akan menimpa pada orang-orang kafir. Ya, Allah! Kami minta pertolongan dan minta ampun kepadaMu, kami memuji kebaikanMu, kami tidak ingkar kepada-Mu, kami beriman kepadaMu, kami tunduk padaMu dan berpisah pada orang yang kufur kepadaMu.”


[HR. Baihaqi dalam Sunan Al Qubra dan dishahihkannya. Syaikh Al AlBani mengatakan dalam Al Irwa’ul Ghalil 2/170 “sanad ini shahih dan hadits ini mauquf (ucapan ‘Umar).” Lihat Kasyful Qana’, Al Bahuti 1/419 dan Al Qawanin Al Fiqhiyah, Ibnu Juza 1/49-pent]

Disadur dari Do’a dan Dzikir Pilihan Menurut Tuntunan Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dan Keterangannya – Sa’d bin ‘Ali Wahb AlQohthoni – Maktabah Ar Risalah – Penerjemah: Ahmad Hamdani Ibnu Muslim.







Fadhilah dan Keutamaan Qiyamul Lail dan Sholat Tarwih



Fadhilah dan Keutamaan Qiyamul Lail dan Sholat Tarwih


Secara umum Qiyamul lail adalah perkara yang sangat dianjurkan dalam syari’at Islam. Berikut ini beberapa dalil selain dari beberapa ayat yang telah disebutkan di atas. Allah Ta’ala berfirman :



“Sesungguhnya orang-orang yang beriman terhadap ayat-ayat Kami, adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat (Kami), mereka menyungkur sujud dan bertasbih sertamemuji Tuhannya, sedang mereka tidak menyombongkan diri. Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedang mereka berdo`a kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan merekamenafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. As-Sajadah : 15-16)

Dan Allah Jalla Tsana`uhu menjelaskan diantara sifat hamba-Nya :



“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Tuhan mereka.Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik; Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (QS. Adz-Dzariyat : 15-17)

Dan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :



“Seutama-utama puasa setelah (puasa) Ramadhan adalah (puasa) Bulan Allah Muharram dan seutama-utama sholat setelah (sholat) fardhu adalah sholat lail.”

Dalam hadits ‘Amr bin ‘Abasah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :



“Sedekat-dekat keberadaan Allah terhadap seorang hamba adalah para pertengahan malam terakhir. Maka kalau engkau mampu termasuk dari orang mengingat Allah pada saat itu maka hendaknya engkau termasuk (darinya)” (HR. At-Tirmidzy 5/569/3578, An-Nasa`i 1/279, Ibnu Khuzaimah 1/182/1147, Al-Hakim 1/453, Al-Baihaqy 3/4 dan dishohihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shohih 2/171)

Dan sholat lail termasuk penyebab seseorang terhindar dari fitnah, sebagaimana dalam hadits Ummu Salamah riwayat Al-Bukhary :



“Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam terbangun pada suatu malam lalu beliau bersabda: “Subhanallah, apa yang diturunkan malam ini berupa fitnah dan apa yang dibuka dari berbagaiperbendaharaan, bangunkanlah (para perempuan) pemilik kamar karena kadang (perempuan) berpakaian di dunia tetapi telanjang di akhirat”.”

Dan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :



“Sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melakukan Qiyamul lail sampai pecah-pecah kedua kaki beliau maka saya bertanya : “Mengapa engkau melakukan ini wahai Rasulullah padahal Allah telah mengampuni apa telah berlalu dari dosamu dan apa yang akan datang?” maka beliau menjawab : “Tidakkah saya cinta untuk menjadi hamba yang bersyukur”.”

Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Allah merahmati seorang lelaki yang terbangun di malam hari lalu sholat dan membangunkan istrinya, kalau dia enggan maka ia memercikkan air ke wajahnya. Allah merahmati seorang perempuan bangun di malam hari lalu sholat dan membangunkan suaminya, kalau dia enggan maka ia memercikkan air ke wajahnya.” (HR. Abu Daud no. 1308, 1450, An-Nasa`i 3/205, Ibnu Majah no. 1336, Ibnu Khuzaimah 2/183/1148, Ibnu Hibban 6/306/2567 -Al-Ihsan-, Al-Hakim 1/453 dan Al-Baihaqy 2/501. Dan dishohihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shohih 2/172)


Dan khusus tentang sholat lail di malam Ramadhan, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah menjelaskan keutamaannya dalam sabdanya :
“Siapa yang Qiyam Ramadhan (berdiri sholat di malam Ramadhan) dengan keimanan dan mengharap pahala maka telah diampuni apa yang telah lalu dari dosanya” (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.)


Berkata Imam An-Nawawy dalam Syarah Muslim 6/38 : “Yang dimaksud dengan Qiyam Ramadhan adalah sholat Tarawih”. Bahkan Al-Kirmany menukil kesepakatan bahwa yang dimaksud dengan Qiyam Ramadhan dalam hadits di atas adalah sholat Tarawih. Namun nukilan kesepakatan dari Al-Kirmany dianggap aneh oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar karena kapan Qiyamul lail dilakukan di malam Ramadhan dengan berjama’ah (Tarawih) atau tanpa berjama’ah maka telah tercapai apa yang diinginkan. Demikian makna keterangan beliau dalam Fathul Bari 4/251.


Dan dalam hadits ‘Amr bin Murrah Al-Juhany radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
Datang kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam seorang lelaki dari Qudho’ah lalu berkata : “Wahai Rasulullah, bagaimana menurut engkau andaikata saya bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan engkau rasul Allah, saya sholat lima waktu, saya puasa bulan (Ramadhan), saya melakukan Qiyam Ramadhan dan saya mengeluarkan zakat?. Maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Siapa yang meninggal di atas hal ini maka ia termasuk dari para shiddiqin dan orang-orang yang mati syahid”.” (Berkata Syaikh Al-Albany dalam Qiyam Ramadhan hal. 18 : “Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Ash-Shohih mereka berdua dan juga diriwayatkan oleh selain keduanya dengan sanad yang shohih”.)


Dan tentang malam Lailatul Qadri, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Siapa yang berdiri (sholat) malam lailatul qadri dengan keimanan dan mengharap pahala maka telah diampuni apa yang telah lalu dari dosanya” (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.)


Tambahan:


Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Seutama-utama puasa setelah ramadhan adalah puasa di bulan Muharram, dan seutama-utama shalat sesudah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163)


Dari Abu Said Al Khudri dan Abu Hurairah radhiallahu anhuma mereka berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang bangun malam dan membangunkan istrinya kemudian mereka berdua melaksanakan shalat dua rakaat secara bersama, maka mereka berdua akan digolongkan ke dalam lelaki-lelaki dan wanita-wanita yang banyak berzikir kepada Allah.” (HR. Abu Daud no. 1309, Ibnu Majah no. 1335, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Misykah: 1/390)


Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Setan mengikat tengkuk kepala seseorang dari kalian saat dia tidur dengan tiga tali ikatan, dimana pada tiap ikatan tersebut dia meletakkan godaan, “Kamu mempunyai malam yang sangat panjang maka tidurlah dengan nyenyak.” Jika dia bangun dan mengingat Allah maka lepaslah satu tali ikatan, jika dia berwudhu maka lepaslah tali yang lainnya, dan jika dia mendirikan shalat maka lepaslah seluruh tali ikatannya sehingga pada pagi harinya dia akan merasakan semangat dan kesegaran yang menenteramkan jiwa. Namun bila dia tidak melakukan itu, maka pagi harinya jiwanya menjadi jelek dan menjadi malas beraktifitas”. (HR. Al-Bukhari no. 1142 dan Muslim no. 776)


Dari Jabir bin Abdillah dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya di waktu malam terdapat suatu saat, tidaklah seorang muslim mendapati saat itu, lalu dia memohon kebaikan kepada Allah ‘azza wajalla baik kebaikan dunia maupun akhirat, kecuali Allah akan memperkenankannya. Demikian itu terjadi pada setiap malam.” (HR. Muslim no. 757)


Penjelasan ringkas:


Di antara keutamaan qiyamullail berdasarkan dalil-dalil di atas adalah:










Hukum Sholat Tarawih dan Witir



Hukum Sholat Tarawih


Berkata Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ 3/526: “Dan sholat Tarawih adalah sunnah menurut kesepakatan para ‘ulama.” Lihat juga Syarah Muslim 6/38. Dan berkata Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid 1/209 : “Dan (para ulama) sepakat bahwa Qiyam bulan Ramadhan sangat dianjurkan lebih dari seluruh bulan.” Berkata Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 2/601 : “Ia adalah sunnah muakkadah dan awal kali yang menyunnahkannya adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.” Dan Al-Mardawy dalam Al-Inshof 2/180 juga memberi pernyataan sama dalam madzhab Hanbaliyah namun beliau menyebutkan bahwa Ibnu ‘Aqil menghikayatkan dari Abu Bakr Al-Hanbaly akan wajibnya.
Tidaklah diragukan bahwa sholat Tarawih adalah sunnah muakkadah berdasarkan dalil-dalil yang telah disebut di atas.


Baca juga : Al-Istidzkar 2/63-64, Syarhus Sunnah 4/118-119 dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah 7/194.


Namun para ulama berselisih pendapat tentang mana yang afdhol dalam pelaksanaan sholat Tarawih, apakah dilakukan secara berjama’ah di masjid atau sendiriaan di rumah?. Ada dua pendapat di  kalangan para ulama :




  • Yang afdhol adalah secara berjama’ah. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’iy dan kebanyakan pengikutnya, Ahmad, Abu Hanifah, sebahagian orang Malikiyah dan selainnya. Dan Ibnu Abi Syaibah menukil pelaksanaan secara berjama’ah dari ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Suwaid bin Ghafalah, Zadzan, Abul Bakhtary dan lain-lainnya. Alasannya karena ini adalah sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam yang dihidupkan oleh ‘Umar dan para shohabat radhiyallahu ‘anhum dan sudah menjadi symbol agama yang nampak seperti sholat ‘Ied. Bahkan Ath-Thohawy berlebihan sehingga mengatakan bahwa sholat Tarawih secara berjama’ah adalah wajib kifayah.

  • Sendirianlah yang afdhol. Ini adalah pendapat Imam Malik, Abu Yusuf, sebagian orang-orang Syafi’iyyah dan selainnya. Alasannya adalah hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam yang berbunyi : “Sesungguhnya sebaik-baik sholat seseorang adalah dirumahnya kecuali sholat wajib.”


Baca : Syarah Muslim 6/38-39, Al-Majmu’ 2/526, 528, Thorhut Tatsrib 3/94-97, Al-Mughny 2/605, Al-Istidzkar 2/71-73, Fathul Bari 4/252 dan Nailul Author 3/54.


Hukum Sholat Witir


Menurut jumhur ulama sholat witir hukumnya adalah sunnah muakkadah. Ini pendapat Imam Malik, Asy-Syafi’iy, Ahmad, Ishaq dan lain-lainnya. Di sisi lain Abu Hanifah berpendapat bahwa sholat witir hukumnya wajib. Mereka berdalilkan dengan beberapa dalil, diantaranya hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Daud dan lain-lainnya, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Witir adalah haq, siapa yang tidak witir maka bukanlah dari kami, witir adalah haq, siapa yang tidak witir maka bukanlah dari kami, witir adalah haq, siapa yang tidak witir maka bukanlah dari kami.” (Dihasankan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shohih 2/159)


Tarjih
Yang benar dalam masalah ini bahwa sholat witir tidak wajib. Hal ini berdasarkan hadits Tholhah bin ‘Ubaidullah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, ketika Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyebutkan kewajiban sholat lima waktu maka beliau di tanya, “Apakah ada kewajiban lain atasku” beliau menjawab : “Tidak, kecuali hanya sekedar sholat tathawwu’ (sholat sunnah).”
Dan juga akan diterangkan tentang sholat witirnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam di atas hewan tunggangannya padahal dimaklumi bahwa sholat wajib tidaklah dilakukan di atas hewan tunggangan. Dan masih ada dalil-dalil lain yang menunjukkan tidak wajibnya.


Baca : Al-Istidzkar 2/80, Al-Majmu’ 3/514-517, Al-Mughny 2/591-594, Al-Fatawa 23/88, Syarah Ibnu Rajab 6/210-212 dan Nailul Author 3/34.







Waktu Sholat Lail dan Sholat Tarawih



Waktu Sholat Lail dan Sholat Tarawih


Waktu pelaksanaanya adalah :


1. Awal Waktu
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 23/119-220 : “Sunnah dalam sholat Tarawih dilaksanakan setelah sholat ‘Isya sebagaimana yang telah disepakati oleh Salaf dan para Imam … dan tidaklah para Imam melakukan sholat (Tarawih) kecuali setelah ‘Isya di masa Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan dimasa para Khulafa` Ar-Rasyidin dan di atas hal ini para Imam kaum muslimin…”



Dan berkata Ibnul Mundzir : “Ahlul ‘Ilmi telah sepakat bahwa (waktu) antara sholat ‘Isya sampai terbitnya fajar adalah waktu untuk witir.” Maka ukuran awal waktu pelaksanaan Qiyam adalah setelah sholat ‘Isya, apakah sholat ‘Isyanya di awal waktu, pertengahan atau akhir waktunya. Demikian pula -menurut keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan selainnya- boleh dilaksanakan oleh seorang yang musafir bila ia telah menjamak taqdim waktu ‘Isya dengan waktu maghrib.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Bashrah radhiyallahu ‘anhu riwayat Ahmad dan selainnya, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya Allah telah menambahkan bagi kalian suatu sholat yaitu witir, maka laksanakanlah sholat itu antara sholat ‘Isya sampai Subuh.” (Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah no. 108)

Dan dalam hadits Kharijah bin Hudzafah radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Daud, At-Tarmidzy, Ibnu Majah dan lain-lainnya, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah menganugerahi kalian suatu sholat yang lebih baik bagi kalian dari onta merah, yaitu sholat witir. (Allah) telah menjadikannya untuk kalian antara ‘Isya sampai terbitnya fajar”. (Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 423 dengan seluruh jalan-jalannya. Baca juga Fathul Bari karya Ibnu Rajab 6/235)
Ada satu sisi pendapat lemah dikalangan pengikut madzhab Syafi’iyyah dan juga fatwa sebahagian dari orang-orang belakangan dari kalangan Hanbaliyah menyatakan bolehnya melakukan witir sebelum pelaksanaan ‘Isya. Tentunya itu adalah pendapat yang sangat lemah, bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Siapa yang melakukannya sebelum ‘Isya maka ia telah menempuh jalan para pengikut bid’ah yang menyelisihi sunnah”.

Namun para ulama berselisih pendapat tentang orang yang sholat witir sebelum Isya dalam keadaan lupa atau ia menyangka telah melaksanakan sholat ‘Isya, apakah witirnya diulang kembali atau tidak?.
Ada dua pendapat di kalangan para ulama tentang masalah ini :




  • Pendapat pertama :Diulangi kembali. Ini adalah pendapat jumhur ulama seperti Al-Auza’iy, Malik, Asy-Syafi’iy, Ahmad, Abu Yusuf, Muhammad dan lain-lainnya.

  • Pendapat kedua : Tidak diulangi. Ini pendapat Sufyan Ats-Tsaury dan Abu Hanifah.


Dan tidak diragukan lagi bahwa yang kuat adalah pendapat pertama berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan.


2. Akhir Waktu (Waktu Terakhir) Dari Sholat Lail (Tarawih)


Para ulama sepakat bahwa seluruh malam sampai terbitnya fajar adalah waktu pelaksanaan witir.
Namun ada perselisihan pada batasan akhir waktu witir, ada beberapa pendapat dikalangan para ulama :




  • Satu : Akhir waktunya sampai terbit fajar. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair, Makhul, ‘Atho`, An-Nakha’iy, Ats-Tsaury, Abu Hanifah dan riwayat yang paling masyhur dari Asy-Syafi’iy dan Ahmad. Dan diriwayatkan pula dari ‘Umar, Ibnu ‘Umar, Abu Musa dan Abu Darda` radhiyallahu anhum.

  • Dua : Akhir waktunya sepanjang belum sholat subuh. Ini adalah pendapat Al-Qosim bin Muhammad, Malik, Asy-Syafi’iy -dalam madzhabnya yang terdahulu- dan salah satu riwayat dari Ahmad. Dan juga merupakan pendapat Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur dan lain-lainnya. Dan diriwayatkan pula dari ‘Ali, Ibnu Mas’ud, ‘Ubadah bin Shomit, Hudzaifah dan lain-lainnya.


Tarjih
Yang kuat adalah pendapat pertama, karena dua hadits yang telah berlalu penyebutannya di atas sangatlah tegas menunjukkan bahwa akhir waktunya adalah sampai terbitnya fajar subuh. Dan juga dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam ketika ditanya tentang kaifiyat sholat lail beliau bersabda :
“(Sholat malam) dua dua, apabila engkau khawatir (masuk) waktu subuh maka sholatlah satu raka’at dan jadikan akhir sholatmu witir”


Adapun untuk pendapat kedua, Ibnu Rajab menyebutkan beberapa dalil yang menjadi landasan mereka dan beliau terangkan kelemahannya, kemudian beliau menyatakan : “Berdasarkan anggapan bahwa hadits-hadits ini shohih (seluruhnya) atau sebahagiannya, maka maknanya diarahkan kepada (bolehnya) meng-qhodo` witir setelah berlalu waktunya yaitu malam hari, bukan menunjukkan bahwa setelah fajar (subuh) masih waktunya.” Dan pada halaman sebelumnya, beliau juga menyebutkan dari Ibnu ‘Abdil Barr bahwa mungkin yang diinginkan oleh pendapat kedua tentang bolehnya witir setelah terbitnya fajar adalah bagi orang yang lupa melakukan witir atau kelupaan, bukan untuk orang yang sengaja mengakhirkannya sampai keluar waktunya.


Dalam masalah meng-qhodo` witir memang ada persilangan pendapat dikalangan para ulama, namun –secara umum- apa yang disimpulkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dan Ibnu Rajab adalah tepat dan sejalan dengan hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu riwayat Ahmad, Abu Daud, At- Tirmidzy, Ibnu Majah dan lain-lainnya, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Siapa yang tidur dari witirnya atau melupakannya maka hendaknya ia sholat bila ia mengingatnya” (Dishohihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shohih 2/168)


Adapun orang yang punya udzur sehingga belum melaksanakan witir sampai sholat subuh maka ia meng-qhodo` witirnya setelah matahari terbit dengan menggenapkan jumlah kebiasaan witirnya, bila kebisaannya witir 3 raka’at maka digenapkan 4 raka’at, jika kebiasaannya 5 raka’at maka digenapkan 6 raka’at dan seterusnya. Hal tersebut berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu‘anha riwayat Muslim, bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :
“Bila beliau dikuasai oleh tidurnya atau sakit dari (melakukan) Qiyam lail maka beliau sholat di waktu siang 12 raka’at”


Baca pembahasan mengenai awal dan akhir waktu Qiyam lail dalam : Al-Istidzkar 2/117-118, Bidayatul Mujtahid 1/202-203, Al-Majmu’ 3/518, Syarah Muslim 6/30-31, Thorhut Tatsrib 3/79-80, Al-Mughny 2/595-596, Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah 23/119-121, Fathul Bari karya Ibnu Rajab 6/234-243, Al-Inshof 2/181, Asy-Syarh Al-Mumti’ 4/15-16 dan Nailul Author 3/45-46.
Dan baca masalah meng-qodho` witir dalam : Al-Fatawa 23/89-91, Fathul Bari karya Ibnu Rajab 6/243-247, Syarhus Sunnah 4/88-89 dan Nailul Author 3/52-53.


Waktu Yang Afdhol (Paling Utama) Dalam Pelaksanaan Qiyam


Ibnu Rajab menyebutkan bahwa banyak dari shahabat melakukan witir di awal malam, di antara mereka adalah Abu Bakr, ‘Utsman bin ‘Affan, ‘A`idz bin ‘Amr, Anas, Rafi’ bin Khajid, Abu Hurairah, Abu Dzar dan Abu Darda` radhiyallahu ‘anhum. Dan pendapat ini merupakan salah satu sisi pendapat di kalangan orang-orang Syafi’iyyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan diikuti oleh sebahagian orang Hanbaliyah. Alasan mereka untuk lebih berhati-hati.


Namun Jumhur Ulama menilai bahwa witir akhir malam lebih utama. Ini pendapat kebanyakan ulama Salaf seperti ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan selain mereka dari kalangan shahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in.
Bahkan Ibnu Sirin berkata : “Tidaklah mereka (yaitu Para Shohabat dan Tabi`in di zaman beliau,-pent.) berselisih bahwa witir di akhir malam itu Afdhol (lebih utama).”
Pendapat ini pula yang dipegang oleh An-Nakha’iy, Malik, Ats-Tsaury, Abu Hanifah, Ahmad - dalam riwayat yang paling masyhur darinya- dan Ishaq.


Tarjih


Insya Allah yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan afdholnya pelaksanaan Qiyam di akhir malam. Hal ini berdasarkan beberapa dalil, diantaranya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma riwayat Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Siapa yang khawatir tidak akan Qiyam di akhir malam maka hendaknya ia witir di akhir malam dan siapa yang semangat untuk witir di akhirnya maka hendaknya ia witir di akhir malam karena sholat di akhir malam adalah disaksikan1


Dan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Rabb kita Tabaraka wa Ta’ala turun setiap malam ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir (Dalam salah satu riwayat Muslim : “ketika telah berlalu sepertiga malam pertama”, dan riwayat beliau yang lainnya : “apabila telah berlalu seperdua malam atau dua pertiganya” ) kemudian berfirman : “Siapa yang berdoa kepada-Ku maka Aku kabulkan untuknya, siapa yang meminta kepada-Ku maka Aku berikan untuknya dan siapa yang memohon anpun kepada-Ku maka Aku akan mengampuninya”.


Baca : Al-Mughny 2/596-597 dan Fathul Bari karya Ibnu Rajab 6/247-250.









Jumlah Raka’at Sholat Tarawih dan Witir




 

Jumlah Raka’at Sholat Tarawih


Berkata Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al-Istidzkar 2/99 : “Dan para Ulama telah sepakat bahwa tidak ada batasan dan tidak ada ukuran tertentu dalam sholat lail dan ia adalah sholat nafilah (sunnah). Siapa yang berkehendak maka ia dapat memperpanjang berdiri dan mengurangi raka’at, dan siapa yang berkehendak maka ia dapat memperbanyak ruku’ dan sujud.”


Terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama tentang jumlah raka’at sholat Tarawih. Menurut Abu Hanifah, Ats-Tsaury, Asy-Syafi’iy, Ahmad dan lain-lainnya bahwa jumlah raka’at sholat Tarawih tanpa witir adalah 20 raka’at. Dan pendapat ini oleh Al-Qhody ‘Iyadh dan selainnya disandarkan kepada pendapat Jumhur Ulama.

Disisi lain Imam Malik berpendapat bahwa jumlah raka’at sholat Tarawih adalah 36 raka’at. Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 23/112-113 menyebutkan bahwa Imam Ahmad memberi nash bahwa 20, 36 (tanpa witir), 11 dan 13 (dengan witir) semuanya adalah bagus.

Tarjih


Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau berkata : “Tidaklah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menambah dalam Ramadhan dan tidak (pula) pada yang lannya melebihi 11 raka’at”


Dan juga dalam hadits 'Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Muslim, beliau berkata : “Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam sholat antara selesainya dari sholat isya` sampai sholat fajr (sholat subuh) sebelas raka'at, Beliau salam setiap dua raka'at dan witir dengan satu raka'at”.

Dan juga disebutkan jumlah 13 raka’at dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau berkata : “Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam sholat di malam hari 13 raka’at”

Dan dalam hadits Zaid bin Kholid Al-Juhany radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim, beliau berkata :


“Sungguh saya akan mengamati sholat Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam di malam hari maka beliau sholat dua raka'at ringan kemudian beliau sholat dua raka'at panjang, panjang, panjang sekali kemudian beliau sholat dua raka'at lebih pendek dari dua raka'at sebelumnya kemudian beliau sholat dua raka'at dan keduanya lebih pendek dari dua raka'at sebelumnya kemudian beliau sholat dua raka'at dan keduanya lebih pendek dari dua raka'at sebelumnya kemudian beliau sholat dua raka'at dan keduanya lebih pendek dari dua raka'at sebelumnya kemudian beliau berwitir maka itu (jumlahnya) tiga belas raka'at”.


Berkata Ibnu ‘Abdil Barr : “Kebanyakan atsar menunjukkan bahwa sholat beliau adalah 11 raka’at dan diriwayatkan juga 13 raka’at.” Namun 11 dan 13 raka’at ini bukanlah pembatasan. Dan siapa yang ingin sholat lebih dari itu maka tidaklah mengapa berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :


“Sholat malam dua-dua, apabila engkau khawatir (masuknya) waktu shubuh maka (hendaknya) ia sholat witir satu raka'at maka menjadi witirlah sholat yang telah ia lakukan".

Demikian pendapat yang dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai oleh Syaikh Ibnu Baz dan juga merupakan pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Muqbil dan lain-lainnya. Adapun Syaikh Al-Albany beliau berpendapat akan wajibnya terbatas pada 11 atau 13 raka’at.


Dan Syaikh Al-Albany dalam Sholatut Tarawih hal. 19-21 (Cet. Kedua) menjelaskan dengan lengkap bahwa hadits yang mengatakan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melakukan sholat Tarawih 20 raka’at adalah hadits yang lemah sekali.

Dan di hal. 48-56, Syaikh Al-Albany menegaskan lemahnya penisbatan pelaksanaan 20 raka’at pada ‘Umar bin Khoththob disertai dengan nukilan pelemahan dari beberapa Imam dan beliau sebutkan bahwa yang benar dari ‘Umar adalah pelaksanaan 11 raka’at.

Dan di hal. 65-71, beliau menerangkan bahwa tidak ada nukilan yang syah dari seorang shahabatpun tentang pelaksanaan Tarawih 20 raka’at.

Dan di hal. 72-74, beliau membantah sangkaan sebagian orang yang mengatakan bahwa syari’at sholat Tarawih 20 raka’at merupakan kesepakatan para ulama.

Baca pembahasan tentang masalah di atas dalam : Al-Istidzkar 2/68-70, 95, Al-Majmu’ 3/527, Thorhut Tatsrib 3/97-98, Fathul Bari 4/252, Al-Mughny 2/601-604, Al-Inshof 2/180, Nailul Author 3/57, Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah 7/194-198, Asy-Syarh Al-Mumti’ 4/65-77, Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 14/187-189 dan Taudhih Al-Ahkam 2/410-415 (Cet. Kelima).


Jumlah Raka’at Sholat Witir


Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang jumlah raka’at sholat witir Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, diantaranya adalah :


Dari ‘Abdullah bin Abi Qais radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :

“Saya berkata kepada ‘Aisyah : “Berapa kebiasaan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melakukan witir?,” beliau menjawab : “Adalah beliau melakukan witir dengan empat dan tiga, dengan enam dan tiga, dengan delapan dan tiga dan dengan sepuluh dan tiga, tidaklah pernah beliau melakukan witir kurang dari tujuh dan tidak (pula) lebih dari tiga belas”.”(Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Ath-Thohawy, Al-Baihaqy dan lain-lainnya. Sanadnya Jayyid menurut Syaikh Al-Albany dalam Sholatut Tarawih hal. 83-84 (Cet. Kedua) dan dihasankan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shohih 2/162-163)

Dan dari Abu Ayyub Al-Anshory radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Daud, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan lain-lainnya, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :


“Witir adalah haq atas setiap muslim, maka siapa yang suka untuk witir dengan 5 (raka’at) maka hendaknya ia kerjakan, siapa yang suka untuk witir dengan 3 (raka’at) maka hendaknya ia kerjakan dan siapa yang suka untuk witir dengan 1 (raka’at) maka hendaknya ia kerjakan.”(Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Sholatut Tarawih hal. 84 (Cet. Kedua) dan dihasankan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shohih 2/163. Dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Abu Hatim, An-Nasa`i, Al-Atsram dan lain-lainnya menguatkan riwayat hadits ini secara mauquf.)

Dari dua hadits di atas dan beberapa hadits yang akan datang diketahui bahwa pelaksanaan witir Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tidaklah kurang dari 7 raka’at dan tidak lebih dari 13 raka’at, dan beliau juga memberi tuntunan bolehnya witir dengan 5, 3, dan 1 raka’at. Dan pelaksanaan witir 1 raka’at adalah boleh menurut jumhur Ulama dari kalangan Shahabat, Tabi’in dan para Imam yang mengikuti mereka dengan baik.
Adapun bentuk pelaksanaannya adalah sebagai berikut :




  • Bila witirnya 11 dan 13 raka’at maka dengan cara salam untuk setiap dua raka’at dan ditambah satu raka’at.

  • Bila witirnya 9 raka’at maka dengan cara dua kali tasyahhud, yaitu tasyahhud pada raka’at kedelapan tanpa salam kemudian berdiri ke raka’at sembilan tasyahhud kemudian salam.

  • Bila witirnya 7 raka’at maka boleh tidak tasyahhud kecuali di akhir kemudian salam, dan juga boleh tasyahhud pada raka’at keenam tanpa salam lalu melanjutkan raka’at ketujuh kemudian tasyahhud dan salam.

  • Bila witirnya 5 raka’at maka tidak tasyahhud kecuali di akhirnya kemudian salam.

  • Bila witirnya 3 raka’at maka boleh dua cara dengan ketentuan tidak menyerupai sholat maghrib menurut pendapat yang paling kuat, yaitu :


1. Melakukan 3 raka’at sekaligus dengan sekali tasyahhud dan salam.

2. Melakukan 2 raka’at lalu salam kemudian berdiri lagi 1 raka’at lalu salam.


  • Bila witirnya dengan 1 raka’at maka tentunya dengan satu kali salam.


Masalah jumlah raka’at witir ini telah diterangkan oleh Ibnu Rajab secara meluas dan mendetail lengkap dengan uraian perbedaan pendapat para Ulama. Dan kesimpulan ringkas di atas adalah kesimpulan dari keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam masalah ini. Wallahu Ta’ala A’lam.

Baca pembahasan masalah ini dalam : Al-Istidzkar 2/106-107, Fathul Bari karya Ibnu Rajab 6/198-210, Asy-Syarh Al-Mumti’ karya Ibnu ‘Utasimin 4/18-21, Al-Mughny 2/578 dan 588, Bidayatul Mujtahid 1/200, Thorhut Tatsrib 3/78 dan Nailul Author 3/36-40.







Kaifiyat Pelaksanaan Witir Dan Tarawih




 

Beberapa Kaifiyat Pelaksanaan Witir Dan Tarawih


Berikut ini beberapa kaifiyat pelaksanaan witir dan Tarawih beserta dalil-dalilnya :




  • Sholat 13 raka’at dibuka dengan 2 raka’at ringan.  Hal ini berdasarkan hadits hadits Zaid bin Kholid Al-Juhany radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim, beliau berkata : “Sungguh saya akan memperhatikan sholat Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam di malam hari maka beliau sholat dua raka'at ringan kemudian beliau sholat dua raka'at panjang, panjang, panjang sekali kemudian beliau sholat dua raka'at lebih pendek dari dua raka'at sebelumnya kemudian beliau sholat dua raka'at dan keduanya lebih pendek dari dua raka'at sebelumnya kemudian beliau sholat dua raka'at dan keduanya lebih pendek dari dua raka'at sebelumnya kemudian beliau sholat dua raka'at dan keduanya lebih pendek dari dua raka'at sebelumnya kemudian beliau berwitir maka itu (jumlahnya) tiga belas raka'at”.  Dan dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Muslim, beliau berkata : “Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam apabila beliau berdiri di malam hari untuk sholat maka beliau membuka sholatnya dengan dua raka’at yang ringan”

  • Sholat 13 raka’at, 8 raka’at diantaranya dilakukan dengan salam pada setiap 2 raka’at kemudian witir 5 raka’at dengan satu kali tasyahhud dan satu kali salam. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha Riwayat Muslim : “Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam sholat di malam hari 13 raka’at, beliau witir darinya dengan 5 (raka’at) tidaklah beliau duduk pada sesuatupun kecuali hanya pada akhirnya”

  • Sholat 11 raka’at dengan salam pada setiap 2 raka’at dan witir dengan 1 raka’at. Hal ini berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Muslim, beliau berkata : “Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam sholat antara selesainya dari sholat isya` sampai sholat fajr (sholat subuh) sebelas raka'at, Beliau salam setiap dua raka'at dan witir dengan satu raka’at”.

  • Sholat 11 raka’at, tidak duduk kecuali pada raka’at kedelapan kemudian tasyahhud tanpa salam lalu berdiri untuk raka’at kesembilan kemudian salam, lalu sholat dua raka’at lagi dalam keadaan duduk.  Hal tersebut diterangkan dalam hadits Sa’ad bin Hisyam bin ‘Amir riwayat Muslim, beliau bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang bagaimana sholat witir Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, maka beliau menjelaskan : “… Maka beliau bersiwak, berwudhu’ dan sholat 9 raka’at beliau tidak duduk kecuali pada yang kedelapan kemudian beliau berdzikir kepada Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya lalu berdiri dan tidak salam. Kemudian beliau berdiri untuk kesembilan lalu duduk kemudian beliau berdzikir kepada Allah, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya lalu beliau salam sengan (suara) salam yang beliau perdengarkan kepada kami kemudian beliau sholat dua raka’at setelah salam dalam keadaan duduk, maka itu 11 raka’at wahai anakku. Ketika Nabi Allah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam telah berumur dan beliau bertambah daging (Baca  bertambah berat) maka beliau witir dengan 7 (raka’at) dan berbuat pada yang dua raka’at seperti perbuatan beliau yang pertama, maka itu adalah sembilam (raka’at) wahai anakku”

  • Sholat 9 raka’at, tidak duduk kecuali pada raka’at keenam kemudian tasyahhud tanpa salam lalu berdiri untuk raka’at ketujuh kemudian salam, lalu sholat dua raka’at lagi dalam keadaan duduk.  Hal ini di terangkan dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas. Berkata Syaikh Al-Albany : “Ini adalah beberapa kaifiyat yang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melakukannya pada sholat lail dan witir. Dan mungkin untuk ditambah dengan bentuk-bentuk yang lain, yaitu dengan mengurangi pada setiap bentuk yang tersebut jumlah raka’at yang ia kehendaki dan bahkan boleh baginya untuk membatasi dengan satu raka’at saja.”


Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla menyebutkan beberapa bentuk lain :




  • Sholat 13 raka’at, yaitu salam pada setiap dua raka’at dan witir satu raka’at.

  • Sholat 8 raka’at dengan salam pada setiap 2 raka’at kemudian ditambah witir 1 raka’at.

  • Sholat 6 raka’at dengan salam pada setiap 2 raka’at kemudian witir 1 raka’at.

  • Sholat 7 raka’at, tidak tasyahhud kecuali pada yang keenam kemudian berdiri sebelum salam untuk raka’at ketujuh lalu duduk tasyahhud dan salam.

  • Sholat 7 raka’at dan tidak duduk untuk tasyahhud kecuali di akhirnya.

  • Sholat 5 raka’at dan tidak duduk untuk tasyahhud kecuali di akhirnya.

  • Sholat 3 raka’at, duduk tasyahhud pada raka’at kedua dan salam lalu witir 1 raka’at.

  • Sholat 3 raka’at tidak duduk tasyahhud dan salam kecuali pada raka’at terakhir2.

  • Sholat witir satu raka’at.


Demikian beberapa kaifiyat yang disebutkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Sholatut Tarawih hal. 86-94 (Cet. Kedua) dan Qiyamu Ramadhan hal. 27-30 dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 3/42-48. Dan Syaikh Al-Albany juga menyebutkan kaifiyat lain yaitu sholat 11 raka’at ; 4 raka’at sekaligus dengan sekali salam kemudian 4 raka’at dengan sekali salam lalu 3 raka’at.
Sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim :
“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tidaklah menambah pada (bulan) Ramadhan dan tidak pula pada selain Ramadhan lebih dari sebelas raka'at. Beliau sholat empat (raka'at) jangan kamu tanya tentang baiknya dan panjangnya, kemudian beliau sholat empat (raka'at)n jangan kamu tanya tentang baiknya dan panjangnya kemudian beliau sholat tiga (raka'at)”.


Namun ada perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang kaifiyat ini.
Pendapat Abu Hanifah, Ats-Tsaury dan Al-Hasan bin Hayy boleh melakukan Qiyamul Lail 2 raka’at sekaligus, boleh 4 raka’at sekaligus, boleh enam raka’at sekaligus dan boleh 8 raka’at sekaligus, tidak salam kecuali di akhirnya. Kelihatannya pendapat ini yang dipegang oleh Syaikh Al-Albany sehingga beliau menetapkan kaifiyat sholat 11 raka’at ; 4 raka’at sekaligus dengan sekali salam kemudian 4 raka’at dengan sekali salam lalu 3 raka’at dengan sekali salam.


Dan disisi lain, jumhur Ulama seperti Malik, Asy-Syafi’iy, Ahmad, Ishaq, Sufyan Ats-Tsaury, Ibnul Mubarak, Ibnu Abi Laila, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, dan Ibnul Mundzir serta yang lainnya menghikayatkan pendapat ini dari Ibnu ‘Umar, ‘Ammar radhiyallahu ‘anhuma, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Asy-Sya’by, An-Nakha’iy, Sa’id bin Jubair, Hammad dan Al-Auza’iy. Dan Ibnu ‘Abdil Barr berkata : “Ini adalah pendapat (Ulama) Hijaz dan sebahagian (Ulama) ‘Iraq.”, semuanya berpendapat bahwa sholat malam itu adalah dua raka’at-dua raka’at yaitu harus salam pada setiap dua raka’at. Ini pula pendapat yang dkuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz beserta para Syaikh anggota Al-Lajnah Ad-Da`imah, dan juga pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan lain-lainnya sehingga mereka semua menyalahkan orang yang memahami hadits ‘Aisyah di atas dengan kaifiyat sholat 11 raka’at ; 4 raka’at sekaligus dengan sekali salam kemudian 4 raka’at dengan sekali salam lalu 3 raka’at, dan menurut mereka pemahaman yang benar adalah bahwa 4 raka’at dalam hadits itu adalah dikerjakan 2 raka’at 2 raka’at .


Tarjih


Yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat Jumhur Ulama berdasarkan hadits hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa‘ala alihi wa sallam bersabda : “Sholat malam dua (raka’at) dua (raka’at)”
Hadits ini adalah berita namun bermakna perintah yaitu perintah untuk melakukan sholat malam dua dua raka’at. Demikian keterangan Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawa beliau 11/323-324.


Baca pembahasan tentang masalah di atas dalam : Al-Istidzkar 2/95-98, 104-106, Fathul Bari 4/191-198, Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah 7/199-200 dan Asy-Syarh Al-Mumti’ 4/18-20.
Dan juga para Ulama berselisih pendapat tentang dua raka’at setelah witir pada kaifiyat no. 4 dan 5, ada tiga pendapat di kalangan ulama :




  • Sunnah dua raka’at setelah witir. Ini pendapat Katsir bin Dhomrah dan Khalid bin Ma’dan. Dan Al-Hasan dan Abu Mijlaz melakukannya, sedangkan Ibnu Rajab menukil hal tersebut dari sebahagian orang-orang Hanbaliyah.

  • Ada rukhshoh (keringanan) dalam hal tersebut dan bukan makruh. Ini adalah pendapat Al- Auza’iy, Ahmad dan Ibnul Mundzir.

  • Hal tersebut Makruh. Ini pendapat Qais bin ‘Ubadah, Malik dan Asy-Syafi’iy.


Tarjih
Tentunya dalil-dalil yang menjelaskan tentang kaifiyat itu adalah hujjah yang harus diterima tentang disyari’atkannya sholat dua raka’at setelah witir. Berkata Ibnu Taimiyah : “Dan kebanyakan Ahli Fiqh tidak mendengar tentang hadits ini (yaitu hadits tentang adanya dua raka’at setelah witir di atas,-pent.), kerena itu mereka mengingkarinya. Dan Ahmad dan selainnya mendengar (hadits) ini dan mengetahui keshohihannya dan Ahmad memberi keringanan untuk melakukan dua raka’at ini dan ia dalam keadaan duduk sebagaimana yang dikerjakan oleh (Nabi) shollallahu ‘alaihi wa sallam. Maka siapa yang melakukan hal tersebut tidaklah diingkari, akan tetapi bukanlah wajib menurut kesepakatan (para Ulama) dan tidak dicela orang yang meniggalkannya….”
Baca : Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 23/92-94, Fathul Bari Ibnu Rajab 6/260-264 dan Al- Mughny 2/281.


Bacaan Dalam Sholat Tarawih Dan Witir


Berkata Syaikh Al-Albany dalam Qiyamu Ramadhan hal. 23-25 : “Adapun bacaan dalam sholat lail pada Qiyam Ramadhan dan selainnya, maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tidak menetapkan suatu batasan tertentu yang tidak boleh dilampaui dengan bentuk tambahan maupun pengurangan. Kadang beliau membaca pada setiap raka’at sekadar “Ya Ayyuhal Muzzammil” dan ia (sejumlah) dua puluh ayat dan kadang sekadar lima puluh ayat. Dan beliau bersabda :
“Siapa yang sholat dalam semalam dengan seratus ayat maka tidaklah ia terhitung dalam orangorang yang lalai”
“… dengan dua ratus ayat maka sungguh ia terhitung dari orang-orang yang Qonit (Khusyu’, panjang sholatnya,-pent.) lagi Ikhlash”


Dan beliau shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam pada suatu malam dan beliau dalam keadaan sakit membaca tujuh (surah) yang panjang, yaitu surah Al-Baqarah, Ali ‘Imran, An-Nisa`, Al- Ma`idah, Al-An’am, Al-A’raf dan At-Taubah.
Dan dalam kisah sholat Hudzaifah bin Al-Yaman di belakang Nabi ‘Alaihish Sholatu was Salam bahwa beliau shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam membaca dalam satu raka’at Al-Baqarah kemudian An-Nisa’ kemudian Ali ‘Imran dan beliau membacanya lambat lagi pelan.
Dan telah tsabit (syah, tetap) dengan sanad yang paling shohih bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tatkala memerintah Ubay bin Ka’ab sholat mengimami manusia dengan sebelas raka’at dalam Ramadhan, maka Ubay radhiyallahu ‘anhu membaca dua ratus ayat sampai orang-orang yang di belakangnya bersandar di atas tongkat karena lamanya berdiri dan tidaklah mereka bubar kecuali pada awal-awal fajar.
Dan juga telah shohih dari ‘Umar bahwa beliau memanggil para pembaca Al-Qur`an di bulan Ramadhan kemudian beliau memerintah orang yang paling cepat bacaannya untuk membaca 30 ayat, orang yang pertengahan (bacaannya) 25 ayat dan orang yang lambat 20 ayat.


Dibangun di atas hal tersebut, maka kalau seseorang sholat sendirian disilahkan memperpanjang sholatnya sesuai dengan kehendaknya, dan demikian pula bila ada yang sholat bersamanya dari kalangan orang yang sepakat dengannya (dalam memperpanjang,-pent.), dan semakin panjang maka itu lebih utama, akan tetapi jangan ia berlebihan dalam memperpanjang sampai menghidupkan seluruh malam kecuali kadang-kadang, dalam rangka mengikuti Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam yang bersabda : “Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad (shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam)”
Dan apabila ia sholat sebagai imam maka hendaknya ia memperpanjang dengan sesuatu yang tidak memberatkan orang-orang di belakangnya, berdasarkan sabda beliau shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :
“Apabila salah seorang dari kalian Qiyam mengimami manusia maka hendaknya ia memperingan sholatnya karena pada mereka ada anak kecil, orang besar, pada mereka orang lemah, orang sakit dan orang yang mempunyai keperluaan. Dan apabila ia Qiyam sendiri maka hendaknya ia memperpanjang sholatnya sesuai dengan kehendaknya”.”


Demikian keterangan Syaikh Al-Albany tentang bacaan pada Qiyamul lail, adapun dalam sholat witir, berikut ini beberapa hadits yang menjelaskannya, diantaranya adalah hadits Ubay bin Ka’ab riwayat Imam Ahmad dan lain-lainnya, beliau berkata :
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam membaca pada witir dengan “Sabbihisma Rabbikal A’la”, “Qul Ya Ayyuhal Kafirun” dan “Qul Huwallahu Ahad”. Apabila beliau salam, belaiu berkata : “Subhanal Malikil Quddus” 3 tiga kali.” (Dishohihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’Ash-Shohih 2/160-161.)
Dan dalam hadits ‘Abdurrahman bin Abi Abza riwayat Ahmad dan lainnya, beliau berkata : “Sesungguhnya beliau membaca pada witir dengan “Sabbihisma Rabbikal A’la”, “Qul Ya Ayyuhal Kafirun” dan “Qul Huwallahu Ahad”. Apabila beliau salam, belaiu berkata : “Subhanal Malikil Quddus, Subhanal Malikil Quddus, Subhanal Malikil Quddus.”3 dan beliau mengangkat suaranya dengan itu .” (Dishohihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’Ash-Shohih 2/161.)


Berdasarkan dua hadits di atas, Ats-Tsaury, Ishaq dan Abu Hanifah menganggap sunnah membaca tiga surah di atas dalam sholat witir. Imam Malik dan Asy-Syafi’iy juga menganggap sunnah hal tersebut namun mereka dalam raka’at ketiga selain dari surah Al-Ikhlash juga menganggap sunnah menambahnya dengan surah Al-Falaq dan surah An-Nas. Namun hadits mengenai tambahan dua surah tersebut dianggap lemah oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma’in dan Al- ‘Uqaily, karena itu seharusnya orang yang sholat witir tiga raka’at hanya terbatas dengan membaca surah Al-Ikhlash pada raka’at ketiga.
Syaikh Al-Albany dalam Sifat Sholat An-Nabi hal. 122 (Cet. Kedua Maktabah Al-Ma’arif) juga menshohihkan hadits bahwa membaca dalam raka’at witir dengan seratus ayat dari An-Nisa`.


Baca : Al-Mughny 2/599-600, Al-Majmu’ 2/599 dan Syarhus Sunnah 4/98.









Qunut Witir dan Permasalahannya



Qunut Witir


Qunut secara etimologi mempunyai makna yang banyak. Ada lebih dari 10 makna sebagaimana yang dinukil oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dari Al-Iraqy dan Ibnul Araby.




  • Doa,

  • Khusyu’

  •  Ibadah

  • Taat

  • Manjalankan ketaatan

  • Penetapan Ibadah kepada Allah

  • Diam

  • Shalat

  • Berdiri

  • Lamanya berdiri

  • Terus-menerus dalam ketaatan.


Dan juga ada makna-makna lain dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthuby 2/1022, Mufradat Al- Qur’an karya Al-Ashbahany hal. 428 dan lain-lainnya.


Adapun secara terminologi, seperti disebutkan Al-Hafizh Ibnu Hajr Al-Asqalani rahimahullah: “Doa di dalam shalat pada tempat yang khusus dalam keadaan berdiri.” (lihat Fathul Bari 2/490). Makna secara terminologi ini yang diinginkan oleh para ulama fiqh dan kebanyakan ulama dalam buku-buku mereka. Lihat Zadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim 1/283.
Telah syah dalam hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam akan syari’at Qunut dalam sholat witir sebagaimana dalam hadits Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan lain-lainnya, beliau berkata :
“Rasulullah mengajarkan kepadaku beberapa kalimat untuk saya ucapkan dalam witir : “Ya Allah, berilah hidayah kepadaku pada orang-orang yang Engkau beri hidayah, berilah padaku afiyat pada orang yang Engkau beri afiyat, naungilah aku pada orang-orang yang Engkau naungi, berkahilah aku pada apa yang Engkau beri dan jagalah aku dari kejelekan keputusan-Mu, sesungguhnya Engkau memutuskan dan tidak diputuskan terhadap-Mu, sesungguhnya tidaklah hina orang-orang yang Engkau naungi, dan Maha Berkah Engkau Wahai Rabb kami dan Maha Tinggi” (Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam banyak buku beliau dan Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’Ash-Shohih 2/161.)


Dibangun di atas hadits ini orang-orang Hanafiyah, Hanbaliyah dan sebahagian orang Syafi’iyah berpendapat akan disunnahkanya Qunut witir di bulan Ramadhan dan selainnya. Demikian pula diriwayatkan dari Al-Hasan, Ibrahim An-Nakha’iy dan Ishaq.
Adapun Imam Malik beliau tidak berpendapat adanya Qunut witir.
Dan Imam Asy-Syafi’iy berpendapat bahwa witir adalah disyari’atkan di pertengahan bulan Ramadhan.


Tarjih


Tentunya tidak diragukan akan sunnahnya Qunut witir berdasarkan hadits Al-Hasan bin ‘Ali sehingga tidak ada alasan bagi orang yang melarang pelaksanaannya. Adapun pelaksanaan witir dari pertengahan Ramadhan, hanyalah diriwayatkan dalam hadits yang lemah. Wallahu A’lam.


Baca : Al-Muhgny 2/580, Bidayatul Mujtahid 1/204 dan Nailul Author.


Tempat Pelaksanaan Qunut


Qunut dapat dilaksanakan sebelum ruku’ atau setelah ruku’. Akan tetapi pelaksanaannya setelah ruku’ lebih banyak dilakukan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.
Al-Imam Al-Baihaqi dalam As Sunnan Al Kubra 2/208 berkata : “Rawi-rawi hadits yang terdapat padanya penjelasan tentang qunut setelah ruku’ lebih banyak dan lebih bisa dipegang hafalannya. Karena itu riwayat mereka yang lebih pantas untuk dipakai. Demikian pula pelaksanaan qunut pada zaman Khulafa` Ar-Rasyidin radhiyallahu ‘anhum yang terdapat pada riwayat-riwayat yang masyhur dari mereka dan riwayat-riwayat ini jumlahnya paling banyak”.


Adapun dalil pelaksanaan qunut sebelum ruku’ diterangkan dalam beberapa hadits, diantaranya adalah hadits Anas bin Malik riwayat Al-Bukhary, beliau berkata :
“Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengutus 70 orang untuk suatu keperluan. Mereka itu disebut sebagai pembaca-pembaca Al-Qur`an. Maka mereka dihadang oleh dua suku Bani Sulaim, Ri’il dan Dzakwan. Kedua suku ini membunuh mereka. Maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mendo’akan kejelekan atas mereka selama sebulan pada shalat shubuh. Hal ini merupakan permulaan adanya qunut dan kami tidak pernah qunut sebelumnya.” Berkata Abdul Aziz -murid Anas- : “Seorang lelaki bertanya kepada Anas tentang qunut tersebut, apakah dilakukan setelah ruku’ atau ketika selesai dari bacaan surat (sebelum ruku’). Maka Anas menjawab: “Bahkan ketika selesai dari bacaan surat.”


Dan dalam hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
“Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam melakukan qunut sebelum ruku’”. ( Dikeluarkan oleh An Nasa’i 1/248, Ibnu Majah no. 1182 dan lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany rahimahullah dalam Al-Irwa`ul Ghalil no. 426).


Dari penjelasan di atas kita mengetahui bahwa ada keleluasaan dalam hal ini. Barang siapa yang ingin berqunut sebelum ruku’, maka itu adalah perkara yang boleh dan barang siapa yang ingin berqunut setelah ruku’, tidak ada dosa apapun atasnya.
Pendapat tentang bolehnya memilih salah satu dari dua cara melakukan qunut juga diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Shahabat Anas bin Malik, Imam Ayyub As-Sikhtiyany dan Imam Ahmad.
Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Qiyamu Ramadhan hal. 31, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ 4/64-65 dan Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy.


Dan berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 23/100 : “Adapun ahli fiqh dari kalangan ahli hadits seperti Ahmad dan selainnya, mereka membolehkan kedua perkara karena sunnah yang shohih datang menjelaskan keduanya, walaupun mereka memilih qunut setelah (ruku’) karena lebih banyaknya (dalil tentang hal tersebut,-pent) dan lebih (mendekati) qiyas …”


Lihat juga : Al-Inshaf 2/170. Untuk pembahasan di atas baca : Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi 2/510, 520 dan Fathul Bari karya Ibnu Rajab 6/270-277.


Mengangkat Tangan Ketika Qunut


Yang paling kuat dari pendapat para ulama dalam masalah ini adalah tidak disyari’atkannya mengangkat tangan dalam qunut. Ini merupakan pendapat Yazid bin Abi Maryam, Imam Al- Auza’iy, Abu Hanifah dan Imam Malik. Lihat Al-Mughni 1/448 dan Al-Majmu’ 3/487.
Pendapat ini dikuatkan karena tidak ada hadits yang shahih yang menunjukkan beliau mengangkat tangan dalam qunut. Adapun dalil yang dipakai oleh para Ulama yang berpendapat disyari’atkannya mengangkat tangan dalam qunut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad 3/137, Abd bin Humaid dalam Al-Muntakhab hal 380 no. 1276, Ath-Thabarany 4/51/3606, dalam Al-Ausath 4/131/3793 dan dalam Ash-Shaghir 1/323-324/536, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 1/123-124, Al-Baihaqy 2/211 dan Al-Khathib dalam Tarikh Baghdad 11/440 dari jalan Sulaiman bin Al- Mughirah dari Tsabit Al-Bunany dari Anas bin Malik tentang kisah para pembaca Al Qur`an yang terbunuh. Disebutkan bahwa Anas berkata kepada Tsabit :
“Sesungguhnya saya melihat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam setiap kali beliau shalat shubuh, beliau mengangkat kedua tangannya mendo’akan kejelekan atas mereka (pembunuh para pembaca Al-Qur’an).”


Namun hadits ini lemah karena di dalamnya terdapat dua cacat :




  • Sulaiman bin Mughirah, walaupun beliau seorang rawi yang tsiqah, akan tetapi ia telah menyelisihi Hammad bin Salamah yang meriwayatkan hadits ini dari Tsabit dari Anas. Dan Hammad tidak menyebutkan dalam riwayatnya bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengangkat kedua tangannya. Lihat riwayat Hammad dalam Shahih Muslim 3/1511 no. 677, Ahmad 3/270 dan Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqat 3/515. Hammad bin Salamah ini adalah orang yang paling kuat riwayat haditsnya dari Tsabit. Maka sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Yahya bin Ma’in, Abu Hatim dan lainnya bahwa: “Siapa saja yang menyelisihi Hammad dalam periwayatan hadits dari Tsabit, maka yang didahulukan adalah periwayatan Hammad.” Bahkan Imam Muslim dalam kitab At-Tamyiz menukil kesepakatan ahli ‘ilalul hadits bahwa Hammad adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari Tsabit. Baca kitab Syarah ‘Ilal At-Tirmidzy 2/790 (Cet. Maktabah Al-Manar) dan lain-lainnya.

  • Murid-murid Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu seperti : Qatadah, Muhammad bin Sirin, ‘Abdul ‘Aziz bin Shuhaib, Abu Qilabah, Ishaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, Abu Mijlaz, ‘Ashim, Musa bin Anas, Humaid At-Thawil, Daud bin Abi Hind, Hanzhalah bin ‘Abdillah, Abu Makhlad, Marwan Al-Ashfar dan Ibnu Muhajir, semuanya meriwayatkan hadits yang semakna dari Anas bin Malik tentang pelaksanaan qunut. Akan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang menyebutkan bahwa Nabi mengangkat kedua tangannya dalam qunut. Lihat riwayat-riwayat mereka di Shahih Bukhari, Shahih Muslim dan Lain-lainnya (sengaja kami tidak menyebutkan takhrij-nya untuk menyingkat pembahasan). Seluruh hal ini mempertegas akan salahnya Sulaiman bin Al-Mughirah dalam periwayatannya yang menyebutkan Nabi mengangkat kedua tangannya dalam qunut. Dan Syaikhuna Muqbil bin Hadi rahimahullah termasuk Ulama yang melemahkan hadits ini. Wallahu a’lam.


Mengaminkan Doa Qunut Bagi Makmum


Syari’at akan hal ini telah tetap dalam hadits Ibnu ‘Abbas. Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 1/449: “Apabila Imam melakukan qunut hendaknya diaminkan oleh orang yang dibelakang imam dan kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.” Akan tetapi perlu diingat bahwa pengaminan hanyalah diucapkan pada lafazh-lafazh doa, bukan pada lafazh pujian. Ini merupakan pendapat Imam Ahamad dan dibenarkan oleh Imam Al- Khiroqy dan An-Nawawi. Lihat Su`alat Abi Daud hal.67 dan Al Majmu’ 3/481.


Hendaknya pula imam berdoa dengan lafazh umum (bukan untuk pribadinya), sehingga makmumketika mengaminkannya juga mengambil andil dari doa tersebut. Hal ini ditegaskan demikian karena dua perkara:




  • Pertama : Allah Subhanahu Wa Ta’ala tatkala berfirman kepada Nabi Musa ‘alaihis salam : “Sesungguhnya do’a kalian berdua telah dikabulkan.” (QS. Yunus: 89). Dan kalau kita memperhatikan ayat sebelumnya maka kita akan mengetahui bahwa ternyata yang berdoa hanya Nabi Musa ‘alaihis salam :


“Wahai Rabb kami, musnahkanlah harta mereka dan keraskanlah hati mereka. Tidaklah mereka beriman sampai mereka melihat adzab yang sangat pedih.” (QS. Yunus: 88)
Bersamaan dengan ini Allah menjadikan doa untuk mereka berdua. Hal ini karena Nabi Musa berdoa dan Nabi Harun mendengarkan dan mengaminkannya. Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ karya
Syaikh Shalih Al-Utsaimin 3/86 dan Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah 23/116-119.


  • Kedua : Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “Yang nampak bagi saya bahwa hikmah mengapa doa qunut ditempatkan pada i’tidal sebelum sujud, padahal sujud merupakan tempat dikabulkannya doa sebagaimana yang telah pasti (datangnya dari Rabb-Nya ketika ia sujud), dan (padahal juga) telah pasti benarnya perintah berdoa dalam sujud, (hikmahnya) adalah bahwa yang diinginkan dari qunut nazilah ini, makmum berserikat bersama imam dalam doa walaupun hanya dengan mengaminkan.” Baca : Fathul Bari 2/491.


Mengusap Wajah Setelah Qunut


Imam Abu Daud dalam Masa`il-nya hal. 71 berkata : “Saya mendengar Ahmad ditanya tentang seseorang mengusap wajahnya dengan kedua tangannya bila selesai, maka beliau menjawab : “Saya tidak mendengar tentang itu” dan beliau berkata di kesempatan lain : “Saya tidak mendengar tentangnya suatu (riwayat) apapun”.” Dan (Abu Daud) berkata : “Dan saya tidak melihat Ahmad mengerjakannya.”


Dan Imam Malik ditanya tentang seseorang yang mengusap wajahnya dengan kedua telapak tangannya ketika berdoa maka ia mengingkarinya sembari berkata : “Saya tidak mengetahuinya.” Baca : Mukhtashor Qiyamul Lail karya Muhammad bin Nashr Al-Marwazy hal.327.
Dan berkata Imam Al-Baihaqy dalam Sunan-nya 2/212 : “Adapun mengusapkan kedua tangan ke wajah selepas doa, tidaklah saya menghafal (hal tersebut) dari seorangpun dari para Ulama salaf pada doa qunut.” Dan demikian pula kesimpulan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ 4/53-56. Dan baca : Irwa`ul Gholil 2/178-181.









Beberapa Permasalahan tentang Sholat Lail




 

Beberapa Hukum dan Masalah Berkaitan Dengan Pembahasan


Telah diketahui tentang keutamaan sholat Tarawih bersama imam sampai selesai walaupun pelaksanaannya di awal malam dan juga diketahui bahwa dilarang melakukan witir dua kali dalam satu malam  sebagaimana dalam hadits : “Tidak ada dua witir dalam satu malam” Namun bila makmum ingin menambah sholat di akhir malam, apa yang harus ia lakukan ?


Jawab :


Ada dua penyelesaian terhadap masalah ini, yaitu :




  • Satu : Menggenapkan raka’at. Yaitu ketika imam salam di akhir witirnya maka ia tidak salam tapi berdiri menambah satu raka’at sehingga sholatnya menjadi genap. Sehingga kalau ia ingin melakukan sholat di akhir malam ia tetap bisa melakukan witir. Dengan hal ini seseorang tetap mendapatkan pahala sholat berjama’ah bersama imam dan tetap bisa melakukan sholat di akhir malam. Cara ini menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah cara yang paling baik.

  • Dua : Ikut sholat witir bersama imam sampai selesai dan salam bersamanya dan kalau ia ingin bangun di malam hari maka boleh sholat lagi dua raka’at dua raka’at berdasar keumuman hadits“Sholat malam dua (raka’at) dua (raka’at)” dan tidak boleh witir lagi sehingga tidak terjatuh dalam larangan pelaksanaan dua witir dalam satu malam.


Baca : Al-Mughny 2/597-598, Asy-Syarh Al-Mumti’ 4/ 88-89 dan Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 14/123-126.


Sebenarnya ada cara ketiga yang disebut dengan nama Naqdhul Witr yaitu seseorang setelah sholat witir di awal malam kemudian di akhir malam ia bangun untuk sholat, maka ia sholat satu raka’at untuk membatalkan witirnya, namun hal tersebut lemah menurut pendapat Jumhur Ulama.
Silahkan baca pembahasannya dalam : Al-Istidzkar 2/113-114, Fathul Bari karya Ibnu Rajab 6/250-257, Al-Mughny 2/597-598, Al-Inshof 2/182, Al-Majmu’ 3/521, Thorhut Tatsrib 3/81 dan Nailul Author 3/49.




  • Tidak disunnahkan adanya Ta’qib dalam sholat Tarawih yaitu sekelompok orang setelah mekakukan sholat lail di awal malam secara berjama’ah kembali berjama’ah di akhir malam. Hal ini adalah perkara yang makruh menurut pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menguatkan pendapat ini. Namun menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kalau Ta’qib mereka lakukan setelah Tarawih dan sebelum witir maka bukanlah makruh. Sisi kuat kesimpulan ini tentunya bisa dipahami dari uraian-uraian yang telah lalu. Baca : Al-Mughny 2/607-608, Fathul Bari karya Ibnu Rajab 6/258-259, Al-Inshof 2/183 dan Asy-Syarh Al-Mumti’ karya Ibnu ‘Utasimin 4/91-93.

  • Adapun masalah melakukan sholat sunnah antara raka’at Tarawih saat istirahat adalah perkara yang makruh. Baca : Al-Mughny 2/607, Al-Inshof 2/183 dan Asy-Syarh Al-Mumti’ karya Ibnu ‘Utasimin 4/90-91.

  • Boleh melakukan witir di atas hewan tunggangan atau di atas kendaraan menurut pendapat kebanyakan para Ulama berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Umar riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau berkata :“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melakukan witir di atas onta.” Silahkan baca pembahasannya dalam : Al-Istidzkar 2/111, Fathul Bari karya Ibnu Rajab 6/265-267 dan Bidayatul Mujtahid 1/204.

  • Sholat witir juga tetap disunnahkan walaupun dalam safar/perjalanan karena Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melakukan witir dalam keadaan mukim maupun safar. Dan banyak dalil yang menunjukkan tentang hal tersebut. Baca : Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 23/98, Fathul Bari karya Ibnu Rajab 6/258-259 dan Al-Majmu’ 2/517.

  • Tidak disyari’atkan adanya doa ketika istirahat di pelaksanaan Tarawih dan demikian pula tidak ada doa setelah sholat Tarawih. Baca : Al-Inshof 2/181 dan 182.


Demikian beberapa pembahasan berkaitan dengan tuntunan sholat Tarawih. Dan perlu diketahui bahwa masih ada sejumlah masalah yang kami belum sebutkan, hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan waktu. Dan kami berharap Allah memberikan kemudahan untuk penulisan pembahasan lengkap di waktu lain. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat untuk seluruh kaum muslimin dan bisa menjadi pedoman dalam menghidupkan malam-malam penuh berkah di bulan Ramadhan. Amin, Yaa Rabbal ‘Alamin. Wallahu Ta’ala A’lam.






1 Yaitu disaksikan oleh malaikat rahmat. Demikian keterangan Imam An-Nawawy dalam Syarah Muslim 6/34.
2 Tambahan dari penulis dan tidak tertera dalam Al-Muhalla.
3 Artinya : Maha suci Yang Maha berkuasa lagi Yang Maha suci.


Sumber : Ebook Majalah An-Nashihah Vol. 7 (1425/2008)









Penjelasan tentang do'a qunut dalam sholat Witir, dari perspektif hadits dan perspektif fiqih




 

Penjelasan tentang do'a qunut yang dilakukan dalam sholat Witir, dari perspektif hadits dan perspektif fiqih



(Disampaikan oleh Shaykh Muhammad Bin Umar bin Salim Bazmul saat mengajar di Universitas Umm al-Quraa, Saudi Arabia)

Pelajaran terbagi menjadi dua bagian utama :





  • Bagian Pertama: Riwayat-riwayat yang diperbincangkan kesahihannya

  • Bagian Kedua : Masalah yang berhubungan dengan do'a qunut yang dilakukan dalam sholat Witir



Penyusun mengumpulkan seluruh riwayat yang shahih dari Nabi (Shallallahu 'alaihi wasallam) dan pernyataan para sahabatnya yang berhubungan dengan qunut dalam sholat witir.

Kemudian beliau mengumpulkan yang termasuk dalam kategori sahih, agar supaya membedakan antara (riwayat) orang-orang yang tak dapat diterima dan yang bisa diterima, dalam rangka memusatkan pada prinsip dasar dalam pelajaran tersebut yang layak diambil, yang didasarkan semata-mata pada masalah yang berkenaan dengan doa qunut dalam sholat Witir. Beliau juga mengumpulkan dari madzhab fiqih terkenal yang telah yang menjelaskan tentangnya, termasuk madzhab Dhahiriyyah.


Penyusun kemudian kembali dan meneliti masalah tersebut satu-persatu, memilah sesuai dengan riwayat yang sahih, menggunakan manhaj para Ulama meneliti,berargumentasi, dan mengambil kesimpulan.


Sebagian dari kesimpulan dalam studi (beliau) sebagai berikut:




  • Bahwa doa qunut dalam sholat witir (di bulan Ramadhan, red) diperbolehkan dilakukan semua sepanjang tahun. [Ishaq bin Rahawaih memilih qunut (witir) dilaksanakan sepanjang tahun, simak Mukhtasar Qiyamullail 125, lihat juga kitab at-Tarjih fii Masaailil Thaharah was Shalah oleh DR. Muhammad bin 'Umar Bazmul hal 362-385. Dan kata Ma'mar:"Sesungguhnya aku qunut witir sepanjang tahun kecuali awal Ramadhan sampai dengan pertengahan saya tidak qunut, demikian juga dikalukan oleh Hasan al-Bahsri, ia menyebutkan dari Qatadah dan lainnya. Lihat Mushannaf 'Abdurrazzaq 3/120 dengan sanad yang shahih. Serta Dari Ibrahim an-Nakha'i telah berkata 'Abdullah:"ia tidak pernah qunut Shubuh sepanjang tahun dan ia qunut witir setiap malam sebelum ruku'." Kata Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah:"Ini atsar yang kami pegang. HR Ibnu Abi Syaibah 2/305-306 atau 2/205]".

  • Termasuk sunnah Nabi ( Shallallahu 'alaihi wasallam) yakni kadang-kadang melaksanakannya dan kadang-kadang meninggalkannya.

  • Menyambung (di atas), yakni setiap malam yang telah ditetapkan adalah separuh malam terakhir dari bulan Ramadhan, yakni dimulai dengan malam yang yang keenambelas.[Dari 'Amr dari Hasan, bahwasanya 'Umar radiyallaahu 'anhu menyuruh Ubay radiyallaahu 'anhu mengimami shalat tarawih pd bulan Ramadhan, dan beliau menyuruh Ubay radiyallaahu 'anhu untuk melakukan qunut pada pertengahan Ramadhan mulai malam 16 Ramadhan. HR Ibnu Abi Syaibah 2/205 no.10]

  • Qunut (semestinya) ditinggalkan saat separuh pertama dari bulan Ramadhaan, terlebih jika sholat tersebut dilakukan berjamaah dengan orang-orang, sebab hal ini menyimpang dari Sunnah, dan tidak dikenal luas.

  • Diperbolehkan melakukan doa qunut pada (malam) pertama dan kedua dari separoh bulan Ramadhaan.

  • Do'a qunut dalam witir dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruku', walaupun yang terbaik dilaksanakan sebelum ruku'.[Hadits Ubay bin Ka'ab:"bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alayhi wasallam qunut dalam shalat witir sebelum ruku'. HR Abu Dawud no 1427, Ibnu Majah no 1182, sanad hadits shahih (lihat 'Irwaul Ghalil 1/167 hadits no 426 dan Shahih Sunan Abi Dawud no 1266). Dan sebagaimana hadits Hasan bin Ali radiyallaahu 'anhuma, dan ini riwayat yg shahih dari 'Abdullah bin Mas'ud dan 'Abdullah bin Umar radiyallaahu 'anhuma, bahkan diriwayatkan dari jumhur Sahabat, sebagaimana diriwayatkan Ibrahim al-Qamah:"Sesungguhnya Ibnu Mas'ud dan para Sahabat Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam qunut dalam shalat witir sebelum ruku'."Simak Diriwayatkan olsyaieh Ibnu Abi Syaibah 2/302 atau 2/202 no 12, dikatakan oleh al-hafizh dalam "Addirayah" sanadnya hasan. Syaikh Albani berkata sanadnya jayyid menurut syarat Muslim (Irwaa'ul Ghalil 2/166). Juga Syaikh al-Albani rahimahullah berkata : "Boleh juga doa qunut sesudah ruku' dan ditambah dengan melaknat orang2 kafir, lalu shalawat kepada Nabi shallalaahu 'alayhi wasallam dan mendoakan kebaikan untuk kaum muslimin, pada pertengahan Ramadhan, karena ada dalil dari para Shahabat radiyallaahu 'anhuma di zaman Umar radiyallaahu 'anhu. Simak Qiyamu Ramadhan hal.31-32]

  • Termasuk menyimpang dari Sunnah yakni bertakbir (Allahu akbar) sebelum dan sesudah qunut, ketika (memilih) berdoa qunut sebelum ruku'.

  • Termasuk Sunnah adalah bahwa imam mengeraskan suaranya saat berdo'a qunut, dan para jama'ahnya mengucapkan "amiin".

  • Termasuk Sunnah, untuk tidak memanjangkan do'a qunut, dan yang terbaik adalah mencukupkan diri untuk merujuk pada apa yang telah yang diberitakan Nabi (Shallallahu 'alaihi wasallam), sehingga dia hanya diperbolehkan untuk memperpanjang sesuai pernyataan yang telah tetap.

  • Tidak ada ketetapan yang mengharuskan orang-orang untuk berdo'a qunut dengan cara tertentu, tidak bebas melakukan apapun, sebab cara yang terbaik adalah yang telah shahih riwayatnya.

  • Merupakan Sunnah bagi imam orang-orang untuk tidak berdo'a qunut pada separuh pertama bulan Ramadhaan, (akan tetapi) melakukan qunut tersebut pada separuh terakhir, serta memohon (dalam qunut) untuk membinasakan kaum kafir pada doa qunutnya.

  • Diperbolehkan mengangkat tangan pada do'a qunut, atau membiarkan tangan tetap di samping (seperti posisi sebelumnya/tidak mengangkat tangan), atau mengangkat tangan di awal qunut dan menurunkan tangan di akhir qunut, semua cara ini diperbolehkan.

  • Tidak diizinkan untuk menyeka/menyapu wajah dengan tangan setelah qunut.

  • Diperbolehkan mengucapkan shalawat kepada Nabi (Shallallahu 'alaihi wasallam) di (dalam) do'a qunut.

  • Abdullaah ibn Mas'ud dan Ubay ibn Ka'b (semoga Allah meridloi keduanya) yang telah meriwayatkan banyak tentang do'a qunut di (dalam) sholat witir.

  • Sholat yang paling menyerupai sholat witir adalah paling adalah Maghrib, sebab sholat Maghrib adalah witir di sore [/siang] hari.

  • Apa saja yang dikerjakan dalam qunut nazilah (yang dilakukan dalam sholat wajib) juga dapat dikerjakan dalam doa qunut dalam sholat witir. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa sesuatu yang disahkan dalam amalan wajib adalah juga disahkan untuk amalan sunnah, kecuali jika disana ada dalil khusus yang melarangnya.


Dan beliau berharap kiranya dapat membantu menghidupkan kembali manhaj Ulama' di (dalam) meneliti, mengumpulkan dalil-dalil, menerimanya dan menolaknya dalil dalam kaitan dengan kesahihannya, dan kemudian membuat kesimpulan yang berdasar padanya. Semoga Allaah mengabulkan doa penyusun, sera memberikan bimbingan, dan keteguhan.


[Dari abstrak pelajaran yang disampaikan Syaikh Muhammad Bazmul pada Universitas Umm al-Quraa, Saudi Arabia]


Masalah yang keempat: Apakah posisi tangan diangkat dalam do'a qunut ?


Berikut hukum yang ditetapkan dalam do'a qunut :




  • Yakni seseorang mengangkat tangannya; [keterangan ust Abu Hamzah Yusuf : Dzahir perkataan Ahlul ilmi (tentang kaifiyat mengangkat tangan) :" bahwasanya kedua tangan digandengkan seperti orang yang sedang memohon, meminta dari orang lain agar memberikannya sesuatu. Adapun dibentangkan dan saling berjauhan antara kedua tangan , maka aku tidak mengetahui ada asalnya dalam Sunnah tidak pula dari perkataan ulama"

  • Yakni seseorang membiarkan tangannya berada disampingnya;

  • Yakni seseorang mengangkat tangannya di awal qunut dan menurunkan tangannya di akhir qunut.


Dalil (yang berkenaan dengan poin di atas):




  • Nabi (Shallallaahu ' alaihi wasallam) menaikkan tangannya yang digunakan untuk berdo'a qunut an-nazilah, yakni memohon (kepada Allah, red) untuk membinasakan kaum (kafir). [Sahihh: Ahmad 3/137, al-Mu'jam as-Saghir, dan al-Baihaqi didalam Dalaa'il an-Nubuwwah dan As-Sunan Al-Kubraa. Lihat juga: Irwaa' Al-Ghalil ( 2/181)]. Dan 'Abdullaah ibn Mas'ud dahulu mengangkat tangannya saat qunut.

  • Az-Zuhri meriwayatkan, mengacu pada perbuatan Shahabat Nabi : "Mereka dahulu tidak menaikkan tangannya dalam Witir di bulan Ramadhan."

  • Az-Zuhri meriwayatkan bahwa Ibn Mas'ud dahulu mengangkat tangannya di(dalam) Witir, dan setelah itu membiarkan tangannya di sampingnya.


Musa Abul-'Abbaas Musa ibn John Richardson ('Aziziyyah, Makkah, Saudi Arabia) menyatakan : bahwa tindakan Ibn Mas'ud sesuai disini, sebab beliau adalah sahabat Nabi dan perbuatan ini adalah tauqifi, dibatasi oleh dalil, maka beliau tidak akan melakukan berbagai hal didalam shalat menurut pendapatnya sendiri, melainkan beliau mempelajari hal tersebut dari Nabi (Shallallaahu ' alaihi wasallam). Dan Allah Ta'ala mengetahui yang terbaik.


Masalah yang keenam: Apakah do'a qunut dan ucapan "Amiin" para makmum/jama'ah dilaksanakan dengan suara keras?


[Ringkasan]


Mengingat tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa mereka dulu (sahabat) mengucapkan "Amiin" di belakang imam mereka sepanjang qunut witr, maka dapat diambil dalil melihat perbuatan Sahabat pada qunut an-naazilah (do'a untuk memohon perlawanan atas orang-orang (musuh, red) yang dilakukan pada sholat yang wajib), karena ucapan mereka "Amiin" di belakang Imam dalam sholat adalah amalan (yang) dilaksanakan dalam sholat wajib. Hal ini telah tetap dalilnya dilakukan dalam sholat Maghrib, yang mana [sholat Magrib ini merupakan, red] witir yang wajib, dengan begitu diperbolehkan juga untuk melakukannya didalam sholat yang tidak wajib, berdasarkan pada prinsip yang disebutkan dalam kaidah berikut :


"... Apa saja yang telah ditetapkan untuk qunut nazilah (yang dilakukan pada sholat yang wajib) adalah juga dapat diamalkan dalam qunut pada sholat witir. Hal ini didukung oleh bahwa amalan apapun yang disyariatkan dalam amalan wajib adalah juga disyariatkan dalam amalan sunnah, kecuali jika disana ada dalil khusus yang melarang hal tersebut.


(1) Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits hasan dalam Musnad Ahmad (2746), Abu Dawud (1443), Ibn Khuzaimah (618), al-Haakim (1/225), al-Bayhaqi dalam as-Sunan al-Kubraa (2/200). Dan telah disepakati oleh al-Haakim, Ibn Khuzaimah, dan al-Albaani (Irwaa' al-Ghalil:2/163). [Datang dari sahabat Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu]


Dan Allah Ta'ala mengetahui yang terbaik.


(Diterjemahkan dari http://www.salafitalk.net/st/viewmessages.cfm?Forum=24&;Topic=4048, tulisan Abul-'Abbaas Musa ibn John Richardson)









Do'a setelah Sholat Lail dan Sholat Witir



Pertanyaan:


Bismillah


Apakah Ada Doa setelah shalat tahajjud yang warid dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti yang dibuku kumpulan doa yang dijual di toko buku? Tolong dijelaskan Ustadz, Jazakallahu Khair.


Dari: Dudi


Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du


Pertama, sesungguhnya sepertiga malam terakhir termasuk waktu yang mustajab untuk berdoa kepada Allah. Karena Allah menjanjikan akan mengabulkan doa di waktu ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي، فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ


Allah Subhanahu wa Ta’ala turun ke langit dunia setiap malam, ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Kemudian Allah berfirman: Siapa yang berdoa kepada-Ku akan Aku ijabahi doanya, siapa yang meminta-Ku akan Aku beri dia, dan siapa yang minta ampunan kepada-Ku akan Aku ampuni dia.” (HR. Bukhari 1145, Muslim 758, Abu Daud 1315, dan yang lainnya).


Kedua, berdasarkan hadis di atas, di sepertiga malam terakhir, Anda bisa memohon kepada Allah apapun yang Anda inginkan, selama tidak melanggar larangan dalam berdoa. Anda bisa berdoa dengan bahasa Arab, bahasa Indonesia atau bahasa apapun yang Anda pahami. Manfaatkan kesempatan sepertiga malam terakhir untuk banyak memohon kepada Allah. Memohon ampunan, memohon hidayah, memohon kebaikan dunia akhirat, dan memohon kepada Allah untuk menyelesaikan masalah Anda. Tidak ada doa khusus yang harus Anda baca untuk permohonan ini.


Kapan Waktunya?


Bisa Anda lakukan setiap selesai shalat 2 rakaat, atau seusai tahajud sebelum witir, atau ketika sujud, atau menjelang salam sebelum tasyahud.


Ketiga, doa khusus untuk dibaca ketika tahajud berdasarkan hadis yang shahih, terdapat pada doa iftitah dan doa setelah witir. Berikut rinciannya:


Doa yang dianjurkan untuk dibaca ketika iftitah:


1. Dari Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf, beliau bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Apa doa yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengawali shalat malam beliau?”


Aisyah menjawab: “Beliau memulai shalat malam beliau dengan membaca doa:


اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ، اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ أَنْتَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ


“Ya Allah, Tuhannya Jibril, mikail, dan israfil. Pencipta langit dan bumi. Yang mengetahui yang gaib dan yang nampak. Engkau yang memutuskan diantara hamba-Mu terhadap apa yang mereka perselisihkan. Berilah petunjuk kepadaku untuk menggapai kebenaran yang diperselisihan dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau memberi petunjuk kepada siapa saja yang Engkau kehendaki menuju jalan yang lurus.” (HR. Muslim 770, Abu daud 767, Turmudzi 3420 dan yang lainnya)


2. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melakukan shalat di tengah malam, beliau membaca doa iftitah:


اَللّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، أَنْتَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَقَوْلُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ الْحَقُّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ،


اَللّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ. فَاغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، أَنْتَ إِلٰهِيْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ


Ya Allah, hanya milik-Mu segala puji, Engkau cahaya langit dan bumi serta siapa saja yang ada di sana. Hanya milikMu segala puji, Engkau yang mengatur langit dan bumi serta siapa saja yang ada di sana. Hanya milikMu segala puji, Engkau pencipta langit dan bumi serta siapa saja yang ada di sana. Engkau Maha benar, janji-Mu benar, firman-Mu benar, pertemuan dengan-Mu benar. Surga itu benar, neraka itu benar, dan kiamat itu benar. Ya Allah, hanya kepada-Mu aku pasrah diri, hanya kepada-Mu aku beriman, hanya kepada-Mu aku bertawakkal, hanya kepada-Mu aku bertaubat, hanya dengan petunjuk-Mu aku berdebat, hanya kepada-Mu aku memohon keputusan, karena itu, ampunilah aku atas dosaku yang telah lewat dan yang akan datang, yang kulakukan sembunyi-sembunyi maupun yang kulakukan terang-terangan. Engkau yang paling awal dan yang paling akhir. Engkau Tuhanku. Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau.” (HR. Ahmad 2710, Muslim 769, Ibn Majah 1355).


3. Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangun malam, beliau bertakbir, kemudian membaca:


سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرَكَ


Maha Suci Engkau Ya Allah, aku memuji-Mu, Maha Mulia nama-Mu, Maha Tinggi keagungan-Mu, tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Kemudian membaca:


لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ


Tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah (3 kali)


dilanjutkan dengan membaca:


اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا


Allah Maha Besar (3 kali)


(HR. Abu Daud 775, Ad-Darimi 1275, dan dishahihkan al-Albani)



Doa yang Dibaca Setelah Witir


Doa pertama


سُبْحَانَ الـمَلِكِ القُدُّوْسِ


SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS


“Mahasuci Dzat yang Merajai lagi Mahasuci.”


Hadis Selengkapnya:


Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ فِي الْوِتْرِ، قَالَ: سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah salam shalat witir, beliau membaca: SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS. (HR. Abu Daud 1430; dishahihkan al-Albani)


Dalam riwayat Nasa’i dari Abdurrahman bin Abza radhiyallahu ‘anhu, terdapat tambahan:


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوتِرُ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ، وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ، وَكَانَ يَقُولُ إِذَا سَلَّمَ: «سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ» ثَلَاثًا، وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالثَّالِثَةِ


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan witir dengan membaca surat Al-A’la (rakaat pertama), surat Al-Kafirun (rakaat kedua), dan surat Al-ikhlas (rakaat ketiga). Setelah salam, beliau membaca: subhaanal malikil qudduus, 3 kali. Beliau keraskan yang ketiga. (HR. Nasa’i 1732 dan dishahihkan al-Albani)


Dalam riwayat yang lain, terdapat tambahan:


… طَوَّلَ فِي الثَّالِثَةِ


“Beliau baca panjang yang ketiga.” (HR. Nasa’i 1734 dan dishahihkan al-Albani)


Tambahan “Rabbil Malaaikati war Ruuh


Disebutkan dalam riwayat Thabrani adanya tambahan:


رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ


RABBIL MALAAIKATI WAR-RUUH


Tuhan para malaikat dan ar-Ruh


Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:


فِي الْأَخِيرَةِ يَقُولُ: رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ


Di bagian akhir beliau membaca: RABBIL MALAAIKATI WAR-RUUH. (HR. Ad-Daruquthni 1660. Dalam Fatwa islam (no. 14093) dinyatakan: sanadnya shahih, dan disebutkan Ibnul Qoyim dalam Zadul Ma’ad (1/323)).


Keterangan:


Dari beberapa riwayat di atas, dapat kita simpulkan terkait bacaan doa ini:


1. Doa ini dibaca tepat setelah salam shalat witir


2. Doa ini dibaca tiga kali


3. Pada bacaan kali ketiga, dikeraskan dan dipanjangkan “Subhaaanal malikil qudduuuuu … ss”.


4. Disambung dengan membaca “Rabbil malaaikati war ruuh…


Kalimat: “Subbuuhun qudduusun rabbul malaaikati war ruuh


Kalimat termasuk salah satu doa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika rukuk atau sujud.


Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan:


أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يقول في ركوعه وسجوده: سبوح قدوس، رب الملائكة والروح


Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa ketika rukuk dan sujud beliau: Subbuuhun qudduusun…dst. (HR. Muslim 487).


Mengingat lafadz Subbuuhun qudduusun adalah doa sujud atau rukuk ketika shalat, sehingga tambahan ini tidak ada hubungannya dengan shalat witir. Karena tidak perlu dibaca seusai witir.


Allahu a’lam


Doa Kedua


اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِـمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَـتِكَ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ ، لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ ، كَمَا أَثْــــنَــــيْتَ عَلَى نَــــفْسِكَ


ALLAHUMMA INNII A-‘UUDZU BI RIDHAA-KA MIN SAKHATIK, WA BI MU’AAFATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A-‘UUDZU BIKA MIN-KA, LAA UH-SHII TSA-NAA-AN ‘ALAIKA ANTA, KAMAA ATS-NAITA ‘ALAA NAFSIK


“Ya Allah, aku berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu, aku berlindung dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak bisa menyebut semua pujian untuk-Mu, sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri.”


Hadis selengkapnya:


Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:


أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي وِتْرِهِ: «اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ،…


Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di penghujung shalat witirnya, beliau membaca: ALLAHUMMA INNII A-‘UUDZU BI RIDHAA-KA MIN SAKHATIK… (HR. An-Nasa’i 1747, Abu Daud 1427, dan Turmudzi 3566; dinilai shahih oleh al-Albani)


Kapankah doa ini dibaca?


Pada hadis di atas tidak dijelaskan kapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa tersebut ketika shalat witir. Dalam catatan untuk Sunan An-Nasa’i, As-Sindi mengatakan:


قوله: ” كان يقول في آخر وتره”: يحتمل أنه كان يقول في آخر القيام ، فصار هو من القنوت ؛ كما هو مقتضى كلام المصنف، ويحتمل أنه كان يقول في قعود التشهد ، وهو ظاهر اللفظ


Keterangan beliau “di penghujung shalat witirnya, beliau membaca…” mungkin maknanya adalah beliau baca di akhir tahajud, sehingga itu termasuk doa qunut, sebagaimana isyarat keterangan An-Nasa’i, mungkin juga dimaknai bahwa doa ini dibaca ketika duduk tasyahud akhir, dan ini makna yang tersirat dari hadis tersebut. (Dinukil dari Bughyatul Mutathawi’, hlm. 30).


Akan tetapi disebutkan dalam kitab Amalul Yaum wa Lailah karya an-Nasai, demikian pula ibnu Sunni, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan:


بت عند رسول الله صلى الله عليه وسلم ذات ليلة ، فكنت أسمعه إذا فرغ من صلاته وتبوأ مضجعه يقول : اللهم إني أعوذ بمعافاتك من عقوبتك …


Saya menginap di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di suatu malam. Ketika beliau usai shalat dan bersiap di tempat tidurnya, beliau membaca: ALLAHUMMA INNII A-‘UUDZU BI MU’AAFATIKA MIN ‘UQUUBATIK, … dst. (Muntaqa Amalul Yaum wa Lailah An-Nasai, Hal. 25).


Diantara kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau kembali ke tempat tidur seusai melaksanakan shalat tahajud. Sambil mempersiapkan tempat tidurnya, beliau membaca doa tersebut.


Sementara itu, disebutkan dalam riwayat yang lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan:


فَقَدْتُ رَسُولَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَانْتَهَيْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ سَاجِدٌ وَقَدَمَاهُ مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ،


Saya kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di suatu malam, ternyata aku dapati beliau dalam keadaan sedang sujud, dan dua kaki beliau dipancangkan , sementara beliau membaca: ALLAHUMMA INNII A-‘UUDZU BI RIDHAA-KA MIN SAKHATIK… (HR. Ahmad 25655, An-Nasa’i 1100, Ibn Majah 3841, Ibnu Hibban dalam shahihnya 1932, Ibn Khuzaimah dalam shahihnya 655, dan dishahihkan al-Albani)


Kesimpulan:


Berdasarkan dua riwayat ini, dapat kita simpulkan bahwa ada dua tempat untuk membaca doa ini ketika witir atau tahajud:


a. Setelah shalat witir


b. Ketika sujud dalam shalat


Allahu a’lam


: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)