Minggu, 21 Juni 2015

Mencium Istri Saat Puasa bagi yang Seksualitasnya Tinggi



Apakah boleh mencium istri saat puasa? Bagaimana jika orang tersebut nafsu syahwat atau seksualitasnya tinggi?

Imam Nawawi berkata mengenai perselisihan pendapat ulama dalam masalah ini, “Dalam madzhab Syafi’i, dimakruhkan mencumbu istri bagi yang syahwatnya (libido) tinggi. Selain orang semacam itu tidaklah dimakruhkan. Namun yang lebih baik tidak dilakukan. Namun jika orang yang seksualitasnya tinggi mencium istrinya saat puasa dan tidak membuat mani tertumpah, maka puasanya tidak batal.

Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama yang memberi keringanan dalam mencumbu istri  adalah Umar bin Al Khottob, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, ‘Atho’, Asy Sya’bi, Al Hasan Al Bashri, Ahmad dan Ishaq. Sa’ad bin Abi Waqosh sendiri menganggap tak bermasalah mencumbu istri saat puasa. Namun Ibnu ‘Umar melarang dari hal itu.

Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa hendaklah orang yang mencium istrinya untuk mengqadha’ puasanya.

Adapun Imam Malik memakruhkan anak muda maupun yang sudah tua untuk mencumbu istrinya di siang hari puasa.  Ada segolongan ulama yang merinci yaitu dibolehkan untuk orang yang sudah berusia senja, tidak bagi pemuda. Ini juga di antaranya yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas. …

Ulama lain berpandangan bahwa mencium istri saat puasa dihukumi sebagai pembatal jika sampai keluar mani (sperma). Jika keadaannya seperti itu, puasanya batal dan mesti mengqadha’ di hari lain, namun tidak dikenakan kafarah (denda seperti karena hubungan intim di siang hari Ramadhan).” (Al Majmu’, 6: 257)

Kesimpulan dari Imam Nawawi dalam masalah ini, “Mencium istri saat puasa terlarang bagi yang tinggi seksualitasnya. Sedangkan bagi selainnya tidak terlarang. Namun yang lebih baik untuk ditinggalkan. Di sini tidak dibedakan antara yang tua dan muda. Patokannya dilihat apakah orangnya termasuk yang seksualitasnya tinggi dan mudah tumpahnya mani ataukah tidak.” (Idem)
Imam Nawawi rahimahullah juga menegaskan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 215)

Semoga bermanfaat.



Disusun di Pesantren DS, 28 Sya’ban 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar