Jumat, 19 Juni 2015

Zakat Fitrah






Membayar Zakat Fitrah



وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

 
Dan dirikanlah salat, tunaikanlah Zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.

( Q.S.Al-Baqarah : 43 )

 
Setiap umat islam wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalamnnya sebanyak satu sha (+- 3 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum didaerahnya.

Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam.

 
Waktu Pelaksanaanya:

Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum Shallat ‘id, boleh juga sehari atau dua hari sebelumnya dan tidak boleh mengeluarkannya setelah Shallat idul fitri.

hadist:
Dari ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia -siaan dan ucapan kotor juga sebagai pemberian makan kepada fakir miskin.

 
“Barang siapa yang mengeluarkan zakat sebelum Shallat idul fitri maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah Shallat idul fitri maka ia adalah sedekah biasa. “(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah )

 
Hikmah zakat fitrah :

1. Zakat fitrah merupakan zakat diri, dimana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat- Nya.

2.Bentuk pertolongan kepada umat islam, baik kaya maupun yang miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah dan bersuka cita dengan segala anugrah nikmat – Nya.

3. Tanda syukur kepada Allah bagi orang yang berpuasa atas nikmat ibadah puasa.

4. Merupakan pembersih dari perbuatan yang sia sia dan perkataan buruk.

Yang Berhak Menerima Zakat:

1. Untuk orang Fakir yaitu orang yang tidak punya penghasilan tetap dan hidupnya selalu kekurangan.

2. Untuk orang Miskin yaitu orang yang punya penghasilan tetap tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan keluarganya

3. Amilin yaitu orang yang mengurus zakat ( pengurus zakat )

4. Mualaf yaitu orang yang baru masuk agama islam. Mualaf dapat digolongkan jadi beberapa :

a) orang atau kelompk yang diharapkan dapat memeluk (masuk) Islam

b) Orang atau kelompok yang dikhawatirkan kejahatanya.

c) Orang yang baru memeluk agama islam agar terbujuk hatinya tetap dalam keislamannya.

d) Pimpinan atau seorang tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam dan memiliki hubungan dengan kelompok orang kafir

5. Riqob yaitu untuk membebaskan atau memerdekakan budak,

6. Ghorim yaitu orang yang banyak hutang untuk kepentingan agama

7. Fisabiilillah yaitu Mujahidin atau orang yang berjuang dijalan Allah (guru agama dll)

8. Ibnu Sabil yaitu musafir atau orang yang melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lain..
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 
Sesungguhnya zakat zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, penguruspengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orangorang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.( Q.S.At Taubah : 60 )

Catatan

Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah

Yang berkewajiban membayar

Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:

Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.

Besar Zakat

Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha’ atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi’i dan Maliki

Waktu Pengeluaran

Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Penerima Zakat
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Zakat#Yang berhak menerima

Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.

Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah

Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari sya’iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
Diriwayatkan dari Umar bin Nafi’ dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari sya’iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat ‘ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa’i)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat ‘ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
Artinya : Diriwayatkan dari Nafi’ t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum ‘iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
Diriwayatkan dari Nafi’ : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)

Hikmah disyari’atkannya Zakat Fitrah

Di antara hikmah disyari’atkannya zakat fitrah [2] adalah:

Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-llya.
Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma’rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa’di, hlm. 37.)
Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu ‘anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar